Nasabah Geruduk Kantor Asuransi Sinarmas Manado, Tuntut Dana Dikembalikan

Sulawesi Utara

Nasabah Geruduk Kantor Asuransi Sinarmas Manado, Tuntut Dana Dikembalikan

Trisno Mais - detikSulsel
Rabu, 24 Mei 2023 20:14 WIB
Nasabah PT Asuransi Jiwa Sinarmas Tbk (Sinarmas MSIG Life) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) menuntut pihak perusahaan segera mengembalikan dana mereka.
Foto: Nasabah geruduk kantor Sinarmas Manado. (Trisno Mais/detikcom)
Manado -

Nasabah PT Asuransi Jiwa Sinarmas Tbk (Sinarmas MSIG Life) di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) menuntut pihak perusahaan segera mengembalikan dana usai mengklaim kerugian total Rp 112,8 miliar. Para nasabah mendatangi kantor Sinarmas dengan membentangkan spanduk berisi tuntutan mereka.

Para nasabah mendatangi kantor Sinarmas di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Manado pada Rabu (24/5/2023). Para korban didampingi kuasa hukum, Wenni Sariowan.

"Uang saya Rp 26 miliar, itu ada 8 polis. Kasih pulang uang kami," kata salah satu nasabah berinisial RS di Kantor Sinarmas Manado.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RS mengaku selama menjadi nasabah pihak perusahaan memperlakukan mereka dengan baik. Namun setelah mendapatkan masalah perusahaan menghindar dan tak ingin menemui mereka.

"Dulu kami datang disuruh masuk (ke kantor), sekarang mereka tidak mau bertemu. Kami dianggap penjahat, kami kan bukan penjahat. Kami hanya tuntut hak kami," katanya.

ADVERTISEMENT

Nasabah lainnya berinisial EL mengaku telah menyetor dananya ke perusahaan senilai Rp 29,9 miliar. Dia pun berharap pihak berwajib membantunya agar dananya kembali.

"Pemerintah harap ada perhatian dan pihak kepolisian, karena saya percaya negara ini negara hukum, jadi bisa melindungi hak-hak kami masyarakat," imbuhnya.

Dia meminta pihak perusahaan memberikan haknya. Dia menegaskan dirinya datang ke kantor Sinarmas bukan sebagai penjahat namun korban.

"Kami ini bukan penjahat, kami menuntut hak kami supaya hak kami bisa dikembalikan," jelasnya.

Sementara itu, Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life, Renova Siregar menegaskan pihaknya taat pada hukum yang berlaku. Terkait kerugian nasabah, pihaknya menyerahkan kasus ini melalui jalur hukum.

"Secara prinsip kami selalu membuka diri atas segala macam masukan. Dalam kasus hukum yang dilakukan oleh Swita Glorite Supit yang menimbulkan kerugian pada sejumlah korban, termasuk juga kami, tentunya kami menunggu proses hukum yang berlaku," kata Renova dalam keterangannya kepada media.

Renova menjelaskan dalam kasus hukum akibat penipuan yang dilakukan oleh Swita ini terdapat dua gugatan perkara yang diajukan. Gugatan perdata sudah diputuskan oleh PN Manado dan pihak Sinarmas MSIG Life mengajukan proses banding atas putusan tersebut.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...

Selanjutnya ada perkara pidana. Pada perkara pidana ini, pihak Sinarmas MSIG Life telah melaporkan sejumlah pihak dan atas laporan ini Pengadilan Negeri Manado sudah menjatuhkan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap.

"Proses hukum yang sedang berjalan saat ini berasal dari 20 nama. Mereka sebagian besar memiliki hubungan kekerabatan dan keluarga. Mereka juga sudah saling kenal," terang Renova.

Polda Sulut Selidiki

Sebelumnya diberitakan, Polda Sulut sedang menyelidiki laporan 8 Nasabah PT Asuransi Jiwa Sinarmas di Manado terkait tindak pidana perasuransian dengan klaim kerugian Rp 112,8 miliar tersebut.

"Sudah dilakukan supervisi dan asistensi atau gelar perkara ditingkat Dirwasidik Bareskrim dan sudah dilaporkan kepada saya," kata Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (22/5).

Irjen Setyo juga mengaku telah memerintahkan penyidik yang menangani kasus tersebut untuk melakukan pengecekan kembali serta evaluasi terkait masalah itu.

"Informasi terbaru akan segera dilakukan rapat dengan pihak PPATK, itu artinya surat yang diajukan penyidik Polda Sulut ke pihak PPATK sudah direspons," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Menikmati Segarnya Kelapa Muda di Pantai dan Bersantai di Manado "
[Gambas:Video 20detik]
(hsr/sar)

Hide Ads