"Ada 8 orang korban yang melapor, total korban ada 13 dengan total kerugian Rp 112,8 miliar," kata kuasa hukum nasabah Sinarmas, Wenni Sariowan, ketika ditemui detikcom, Senin (22/5/2023).
Wenni mengatakan salah satu kliennya menjadi nasabah di perusahaan asuransi Sinarmas sejak 2012 hingga 2019. Selama 7 tahun menjadi nasabah, kliennya itu total telah menyetor Rp 29, 2 miliar dengan bunga 9 persen setiap tahunnya.
"Jumlah kerugian klien saya inisial EL sebesar Rp 29,2 miliar," kata dia.
Polemik mulai saat klien berinisial EL tersebut hendak melakukan pencarian polis asuransi pada tahun 2019. Pihak perusahaan asuransi PT Sinarmas tidak memberikan pencarian.
"Dasar hukum kami melaporkan PT AJSM karena mereka menolak membayar hak kami," ujarnya.
Menurut Wenni, pihaknya sudah menunggu itikad baik terlapor. Namun karena tak kunjung ada ganti rugi, nasabah melapor ke Polda Sulut.
"Pada tahun 2020 kami melaporkan Polda Sulut terkait tindak pidana perasuransian yang dilakukan oleh korporasi dan tindak pidana pencucian uang," kata dia.
Wenni menjelaskan kerugian Rp 112,8 miliar itu belum termasuk janji pengembalian investasi sebesar bunga 9 persen per tahun. Menurutnya, apabila dihitung sampai tahun 2023 jumlah kerugian tersebut mencapai Rp.146.156.972.940, namun itu belum termasuk kerugian lain.
"Kami minta perusahaan mengembalikan Rp 112,8 miliar, hanya pokok atau uang nyata yang dikeluarkan para korban," katanya.
detikcom mengkonfirmasi terlapor dengan mendatangi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG (LIFE) di Manado. Hanya saja pihak terlapor belum memberikan konfirmasi.
Polisi Atensi Laporan Nasabah
Terpisah, Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto menjelaskan pihaknya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
"Sudah dilakukan supervisi dan asistensi atau gelar perkara ditingkat Dirwasidik Bareskrim dan sudah dilaporkan kepada saya," kata Irjen Setyo kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Irjen Setyo juga mengaku telah memerintahkan penyidik yang menangani kasus tersebut untuk melakukan pengecekan kembali serta evaluasi terkait masalah itu.
"Informasi terbaru akan segera dilakukan rapat dengan pihak PPATK, itu artinya surat yang diajukan penyidik Polda Sulut ke pihak PPATK sudah direspon," pungkasnya.
(hmw/hsr)