"Perusahaan akan selalu mengutamakan nilai-nilai good corporate governance dan kami akan selalu taat pada hukum yang berlaku di setiap negara di mana kami berada," ujar Chief Legal, Compliance & Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life Renova Siregar dalam keterangannya, Selasa (23/5/2023).
Meski begitu dia mengaku bahwa pihaknya akan tetap kooperatif tak hanya terkait laporan di Polda, namun juga akan ikut berkoordinasi dengan pihak OJK.
"Kita akan selalu bersikap kooperatif. Tidak hanya dengan kepolisian, kami juga terus berkoordinasi dengan OJK untuk menyelesaikan kasus hukum yang telah merugikan kami," ujarnya.
Selain laporan tindak pidana yang sedang berproses di Polda Sulut, Renova memberikan penjelasan pihaknya juga sedang mengikuti dua gugatan perdata terkait masalah tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Manado. Dia mengakui pihaknya kalah dalam gugatan itu dan saat ini pihaknya sedang dalam upaya banding.
Dijelaskan pada perkara pidana ini, pihak Sinarmas MSIG Life telah melaporkan sejumlah pihak dan atas laporan ini Pengadilan Negeri Manado sudah menjatuhkan vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap. Namun di sisi lain, saat ini Sinarmas MSIG Life juga dilaporkan oleh sejumlah korban sebagai pihak terlapor di Polda Sulut.
Berdasarkan fakta persidangan yang sudah disampaikan di depan majelis hakim, Renova mengatakan ditemukan adanya transaksi berjumlah signifikan di kalangan tertentu.
Dalam hal ini mantan tenaga pemasar itu sudah memiliki hubungan dengan sebagian korban sebelum menjadi tenaga pemasar di Sinarmas MSIG Life. Selain itu, Swita juga menjanjikan hadiah, bonus serta imbal pengembalian yang besar namun tidak sesuai dengan fitur produk perusahaan.
"Ada berupa tuntutan hukum, baik perdata maupun pidana dari sekelompok orang. Jumlah korban nya terdiri dari 20 nama. Diantara mereka ada yang memiliki ikatan keluarga dan saling kenal," jelas Renova.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sulut sedang menyelidiki laporan 8 Nasabah PT Asuransi Jiwa Sinarmas di Manado terkait tindak pidana perasuransian dengan klaim kerugian Rp 112,8 miliar tersebut.
"Sudah dilakukan supervisi dan asistensi atau gelar perkara ditingkat Dirwasidik Bareskrim dan sudah dilaporkan kepada saya," kata Kapolda Sulut Irjen Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin (22/5).
Irjen Setyo juga mengaku telah memerintahkan penyidik yang menangani kasus tersebut untuk melakukan pengecekan kembali serta evaluasi terkait masalah itu.
"Informasi terbaru akan segera dilakukan rapat dengan pihak PPATK, itu artinya surat yang diajukan penyidik Polda Sulut ke pihak PPATK sudah direspons," pungkasnya.
(hmw/hsr)