Dua oknum polisi, Ipda A dan Bripka A di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) diperiksa Propam Polda Sulbar. Keduanya diperiksa atas laporan warga bernama Fajaruddin (23) yang dituduh melakukan pesta minuman keras (miras) di rumahnya.
"Saat ini masih didalami dan diperiksa saksi-saksi yang berada di sekitar rumah pelapor oleh Propam Polda," ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada detikcom, Rabu (24/5/2023).
Syamsu mengatakan Propam Polda Sulbar juga telah meminta keterangan dari Ipda A. Saat diperiksa, Ipda A mengaku hanya menegur dan tidak melakukan penggerebekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keterangan Ipda A mendatangi rumah pelapor bukan mau menggerebek atau menggeledah. Karena masih kerabat mereka ini antara Ipda A dan orang tua pelapor, (jadi) hanya menegur," terangnya.
Lanjut Syamsu, Propam juga telah mendatangi lokasi kejadian. Termasuk meminta keterangan dari warga sekitar yang melihat peristiwa tersebut.
"Dari keterangan sementara, saksi menerangkan memang ada keributan di rumah pelapor (Fajar) dan Ipda A mendatangi untuk menegur biar enggak ramai," jelas Syamsu.
Sebelumnya diberitakan, Fajarruddin melaporkan Ipda A dan Bripka A ke Propam Polda Sulbar karena tidak terima dituduh melakukan pesta miras. Laporan itu dilayangkan pada Senin (22/5).
"Tidak enak saya rasa tiba-tiba dikasih begitu (digerebek dan dituduh pesta miras). (Polisi) datang tiba-tiba periksa, kayak kita ini melakukan kejahatan," ujar Fajar kepada detikcom, Rabu (24/5).
Menurut Fajar, kedua oknum polisi tersebut tidak memiliki surat tugas saat melakukan penggerebekan di rumahnya di Kecamatan Tobadak pada Jumat (19/5) sekitar pukul 22.00 Wita. Kedua polisi itu juga tidak mendapati bukti-bukti adanya pesta miras.
"Baru dia (2 polisi) datang tidak ada surat perintah, pakai baju biasa," bebernya.
(hsr/asm)