Pria bernama Fajaruddin (23) di Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) melaporkan 2 oknum polisi ke Propam Polda Sulbar. Laporan itu dilakukan lantaran tidak terima dituduh menggelar pesta minuman keras (miras) di rumahnya.
"Tidak enak saya rasa tiba-tiba dikasih begitu (digerebek dan dituduh pesta miras). (Polisi) datang tiba-tiba periksa, kayak kita ini melakukan kejahatan," ujar Fajar kepada detikcom, Rabu (24/5/2023).
Fajar mengatakan kedua oknum polisi yang dilaporkannya masing-masing Ipda A dan Bripka A. Dia melaporkan keduanya pada Senin (22/5) ke Propam Polda Sulbar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Melapor) Senin kemarin," terangnya.
Menurut Fajar, kedua aparat tersebut tidak memiliki surat tugas saat melakukan penggerebekan di rumahnya di Kecamatan Tobadak pada Jumat (19/5) sekitar pukul 22.00 Wita. Kedua polisi juga tidak mendapati bukti-bukti adanya pesta miras.
"Baru dia (2 polisi) datang tidak ada surat perintah, pakai baju biasa," bebernya.
(asm/hsr)