Perkara Rebutan Lahan Parkir Bikin Jukir di Pinrang Bakar Mobil-Rumah Teman

Perkara Rebutan Lahan Parkir Bikin Jukir di Pinrang Bakar Mobil-Rumah Teman

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 24 Mei 2023 08:00 WIB
Juru parkir di Pinrang bakar rumah temannya.
Foto: Juru parkir di Pinrang, Sulsel bakar rumah temannya. (Dok. Istimewa)
Pinrang -

Juru parkir berinisial S (65) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai membakar mobil hingga rumah temannya sesama jukir inisial I. Aksi teror pelaku dipicu sakit hati terhadap korban gegara rebutan lahan parkir.

"Motif pelaku karena dendam telah diambil lahan parkir miliknya di Pasar Pekkabata dan telah ditempeleng oleh korban," tutur Kapolres Pinrang AKBP Santiaji Kartasasmita kepada detikSulsel, Selasa (23/5/2023).

Pelaku menjalankan aksi terornya terhadap korban pada hari yang berbeda. Awalnya, korban membakar mobil yang terparkir di depan rumah korban di Kelurahan Lampa, Kecamatan Duampanua, Pinrang, Sabtu (20/5) sekitar pukul 24.30 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Santiaji mengatakan pelaku mengira mobil tersebut milik korban. Ternyata kendaraan itu merupakan milik keluarga korban berinisial H.

"Pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pembakaran mobil milik H karena mengira mobil tersebut adalah mobil I, dimana H memiliki hubungan keluarga dengan I," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku yang merasa salah sasaran lalu kembali datang ke rumah pelaku 3 hari setelah pembakaran mobil itu. Kali ini korban membakar rumah korban pada Selasa (23/5) pukul 00.30 Wita.

"Pelaku menggunakan lembaran kain yang telah disiram dengan cairan bensin dan membakarnya kemudian melemparkan di kursi ruang teras rumah korban," ungkap Santiaji.

Insiden ini pun dilaporkan korban ke polisi. Polres Pinrang yang melakukan penyelidikan pun menangkap pelaku di kediamannya pada Selasa (23/5) sekitar pukul 04.30 Wita.

"Anggota mendapat informasi bahwa terduga pelaku sementara berada di rumahnya sehingga tim langsung bergerak ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti," jelasnya.

Pelaku langsung digelandang ke kantor polisi menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti korek api dan bekas kain terbakar yang dilempar pelaku turut disita polisi.

"(Pelaku dijerat) pasal 187 KUHPidana. Pembakaran ancaman hukuman 12 tahun," imbuh Santiaji.

Pelaku Tebar Teror karena Tak Berani Melawan

Santiaji mengatakan pelaku tidak berani melawan balik korban karena sakit hati usai ditempeleng. Akhirnya pelaku menebar teror dengan diam-diam membakar rumah korban dan mobil milik keluarga korban.

"Karena tidak berani melawan, pelaku melakukan teror pembakaran mobil korban dan terakhir melakukan percobaan pembakaran rumah korban," terang Santiaji.

Atas insiden ini rumah korban terbakar di bagian depan dan kursi di teras juga hangus. Sementara mobil APV bernomor polisi DD 1101 XL yang dibakar mengalami kerusakan hingga menimbulkan kerugian ditaksir Rp 50 juta.

"Mobil milik korban mengalami kerusakan akibat kebakaran yaitu kursi depan sebelah kanan, pintu depan sebelah kanan, kaca spion sebelah kanan dan bagian mesin ikut terbakar," ucap Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal, Selasa (23/5).

Akhmad menegaskan dampak kerusakan mobil bisa diminimalisir setelah api cepat dipadamkan. Pasalnya saat kejadian warga sempat berteriak hingga membantu memadamkan api di kendaraan.

"Korban melihat mobil miliknya telah dibakar dengan menggunakan cairan seperti bensin sehingga korban berusaha memadamkan api tersebut," pungkasnya.




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads