Jukir di Pinrang Ribut Lahan Parkir, Rumah-Mobil Teman Dibakar!

Jukir di Pinrang Ribut Lahan Parkir, Rumah-Mobil Teman Dibakar!

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 23 Mei 2023 15:40 WIB
Pinrang -

Juru parkir (jukir) berinisial S (65) di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap usai membakar rumah temannya inisial I dan mobil milik keluarga korban. Insiden ini dipicu gegara cekcok soal lahan parkir.

"Pelaku dan korban ini sama-sama tukang parkir," ungkap Kapolres Pinrang, AKBP Santiaji Kartasasmita kepada detikSulsel, Selasa (23/5/2023).

Pembakaran rumah dan mobil itu terjadi di Jalan Pasar Ikan Lampa Barat, Kelurahan Lampa, Kecamatan Duampamua, Pinrang pada Sabtu (20/5) sekitar pukul 24.30 Wita. Pelaku dendam terhadap korban yang juga pernah memukulnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif pelaku karena dendam telah diambil lahan parkir miliknya di Pasar Pekkabata dan telah ditempeleng oleh korban," tuturnya.

Santiaji mengatakan pelaku tidak berani membalas balik. Pelaku pun memutuskan melakukan teror terhadap korban.

ADVERTISEMENT

"Karena tidak berani melawan, pelaku melakukan teror pembakaran mobil korban dan terakhir melakukan percobaan pembakaran rumah korban," papar Santiaji.

Santiaji menjelaskan pelaku melancarkan aksinya saat suasana rumah korban mulai sepi. Pelaku melempar secarik kain yang dibakar ke arah rumah korban.

"Pelaku menggunakan lembaran kain yang telah disiram dengan cairan bensin dan membakarnya kemudian melemparkan di kursi ruang teras rumah korban I," paparnya.

Santiaji melanjutkan pelaku juga membakar mobil yang terparkir di depan rumah korban. Pelaku mengira mobil tersebut milik korban.

"Pelaku mengakui bahwa dirinya melakukan pembakaran mobil milik H karena mengira mobil tersebut adalah mobil I, dimana H memiliki hubungan keluarga dengan I," imbuh Santiaji.

Insiden ini pun dilaporkan korban ke polisi. Setelah diselidiki, pelaku ditangkap di kediamannya di Jalan Sulengka, Selasa (23/5) sekitar pukul 04.30 Wita.

"Anggota mendapat informasi bahwa terduga pelaku sementara berada di rumahnya sehingga tim langsung bergerak ke tempat tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti," paparnya.

Kini pelaku sudah diamankan di kantor polisi. Barang bukti yang diamankan berupa satu buah korek api dan bekas kain terbakar yang dilempar pelaku.

"(Pelaku dijerat) pasal 187 KUHPidana. Pembakaran ancaman hukuman 12 tahun," tandasnya.

(sar/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads