Adik Mentan Haris YL Terdakwa Korupsi Rp 20 M Ajukan Penangguhan Penahanan

Kota Makassar

Adik Mentan Haris YL Terdakwa Korupsi Rp 20 M Ajukan Penangguhan Penahanan

Ihksan Bayu Aji Saputra - detikSulsel
Jumat, 19 Mei 2023 15:20 WIB
Haris Yasin Limpo jadi tersangka korupsi PDAM Makassar.
Foto: Haris Yasin Limpo jadi tersangka korupsi PDAM Makassar. Dokumen Istimewa
Makassar -

Adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Haris Yasin Limpo mengajukan permohonan penangguhan penahanan kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar yang sedang menjeratnya. Majelis hakim kini tengah mempertimbangkan permohonan tersebut.

"Dua-duanya bermohon (Haris YL dan satu terdakwa lainnya, Irawan Abadi) penangguhan penahanan," ujar Humas PN Makassar Sibali kepada detikSulsel, Jumat (19/5/2023).

Sibali mengatakan permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan pada sidang pertama kasus PDAM Makassar dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum, Senin (15/5). kedua terdakwa, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi mengajukan permohonan penangguhan bersamaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi pada sidang pertama itu ada surat permohonan penangguhan dari kuasa hukumnya untuk Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi," ungkapnya.

Lebih lanjut Sibali menjelaskan majelis hakim belum memutuskan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Hakim masih mempertimbangkan permohonan Haris dan Irawan.

ADVERTISEMENT

"Cuman majelis hakimnya belum bisa memutuskan permohonannya itu masih perlu pertimbangan-pertimbangan yang mendalam. Jadi memang ada surat permohonan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Makassar telah menggelar sidang perdana kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar di Ruang Sidang Utama PN Makassar, Senin (15/5). Terdakwa Haris dan Irawan Abadi mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkap kedua terdakwa berperan mengusulkan pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota. Perbuatan terdakwa itu merugikan negara sebesar Rp 20.318.611.975.

"(Terdakwa) telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota," demikian dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.




(ata/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads