Permohonan Penangguhan Penahanan Adik Mentan Haris Yasin Limpo Ditolak

Sidang Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M

Permohonan Penangguhan Penahanan Adik Mentan Haris Yasin Limpo Ditolak

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Senin, 22 Mei 2023 11:40 WIB
Sidang Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M. Rasmilawanti Rustam/detikSulsel
Foto: Sidang Korupsi PDAM Makassar Rp 20 M. Rasmilawanti Rustam/detikSulsel
Makassar -

Permohonan penangguhan penahanan terdakwa kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar, Haris Yasin Limpo ditolak. Hakim memerintahkan adik dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo itu tetap ditahan.

Haris Yasin Limpo awalnya membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum terkait korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar di Ruang Harifin Tumpa pada Senin (22/5/2023). Majelis hakim mengaku telah membaca permohonan penangguhan yang diajukan baik keluarga ataupun penasihat hukum terdakwa.

"Setelah mempertimbangkan alasan-alasan yang disampaikan di dalam permohonan tersebut bahwa untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan maka permohonan penangguhan atau pengalihan status penahanan tersebut tidak dikabulkan," ujar ketua majelis hakim Hendri Tobing di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, terdakwa lainnya Irawan Abadi juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada sidang pekan lalu. Namun permohonan Irawan juga ditolak.

"Jadi memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan," sambung Hendri.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Haris dan Irawan hari ini diagendakan membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum di kasus korupsi PDAM Makassar. Keduanya membacakan eksepsi dalam sidang yang digelar secara terpisah.

Jaksa sebelumnya mengatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 20.318.611.975.

"Telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota," demikian dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.

Jaksa mendakwa Haris dan Irawan telah melakukan perbuatan tersebut secara berturut-turut setidaknya lebih dari satu kali.

Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun buku 2017 sampai dengan 2019.

"Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota, Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan," ujar jaksa.




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads