Adik Mentan Haris YL Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan Korupsi Rp 20 M Hari Ini

Kota Makassar

Adik Mentan Haris YL Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan Korupsi Rp 20 M Hari Ini

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Senin, 22 Mei 2023 09:38 WIB
Haris Yasin Limpo jadi tersangka korupsi PDAM Makassar.
Foto: Haris Yasin Limpo jadi tersangka korupsi PDAM Makassar. Dokumen Istimewa
Makassar -

Sidang kasus dugaan korupsi PDAM Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo yang duduk di kursi terdakwa dijadwalkan membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntut umum pada hari ini.

Dilihat dari situs resmi PN Makassar, sidang bakal digelar di Ruangan Harifin Tumpa, Senin (22/5/2023) pukul 10.00 Wita. Selain Haris YL, satu terdakwa lainnya Irawan Abadi juga akan membacakan eksepsi hari ini.

Pantauan detikSulsel di lokasi, kuasa hukum terdakwa sudah siap mengikuti sidang eksepsi. Sedangkan jaksa penuntut umum dari Kejati Sulsel juga sudah mulai terlihat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara Majelis hakim belum terlihat di ruang sidang. Diketahui, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan penuntut umum pada Senin (15/5) lalu.

Jaksa mengatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 20.318.611.975.

ADVERTISEMENT

"Telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota," demikian dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.

Jaksa mendakwa Haris dan Irawan telah melakukan perbuatan tersebut secara berturut-turut setidaknya lebih dari satu kali.

Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun buku 2017 sampai dengan 2019.

"Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota,Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan," ujar jaksa.




(hmw/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads