Dua wanita muncikari berinisial YI (21) dan CS (20) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan 5 perempuan ABG. Kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Jadi hanya dua pelaku sudah jadi tersangka mereka jual anak di bawah umur pakai aplikasi MiChat," kata Kapolresta Gorontalo AKBP Ade Permana saat dihubungi detikcom, Senin (22/5/2023).
Ade menjelaskan kasus ini terungkap usai orang tua korban melapor ke polisi. Orang tua korban curiga perubahan perilaku anaknya yang kerap keluar malam tanpa izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya laporan orang tua korban, mengadu sama kami anaknya sering keluar malam tanpa izin dibawa pergi sama kedua perempuan CS dan YI," tuturnya.
Polisi pun mengamankan kedua pelaku di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, Kamis (18/5) pukul 01.30 Wita. Kelima korban turut diamankan yakni AA (15), SU (16), FE (16), AN (16), dan UFA (14).
"Menindaklanjuti laporan tersebut kami Polresta Gorontalo segera bergegas menyelidiki kedua pelaku, CS dan YI di amankan di penginapan bersama korban," sambungnya.
"Selain dua pelaku kita amankan juga lima korban, di mana masih di bawah umur," terang Ade.
Ade menambahkan, kedua wanita tersebut mengakui perbuatannya. Kelima korban dijajakan kepada pria hidung belang via online.
"Kami interogasi tersangka mengakui telah melakukan perdagangan 5 orang anak di bawah umur, jadi pekerja seks," imbuhnya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa 2 unit handphone dan 1 sepeda motor. Kendaraan tersebut digunakan tersangka membawa korban ke penginapan.
"Kami amankan sita barang bukti 2 unit HP dan 1 sepeda motor yang digunakan tersangka membawa korban ke penginapan," terangnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan 2, Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Dengan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," jelas Ade.
Tarif Rp 300 Ribu Sekali Kencan
Diberitakan sebelumnya, 2 muncikari tersebut ini mematok harga Rp 300 ribu untuk sekali kencan. Mereka menjalankan aksinya via aplikasi MiChat.
"Kedua pelaku dapat keuntungan sebagai muncikari RP 50 ribu per pelanggan (dari tarif Rp 300 ribu)" kata Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (20/5).
Kedua pelaku telah menjalankan bisnis terlarang itu sejak tahun 2022. Sebagian dari korban ini ada yang minta ditawarkan dengan sistem bagi hasil.
"Jadi mereka ini bukan teman. Hasil pemeriksaan kita juga pelaku mengatakan kalau mereka kenal dari media sosial, sampai akhirnya terjadi prostitusi online dengan kesepakatan bagi hasil," jelasnya.
(sar/hmw)