Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menggelar sidang perdana kasus korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar. Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Haris Yasin Limpo (HYL) duduk di kursi terdakwa bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Makassar, Senin (15/5). Terdakwa Haris dan Irawan Abadi mengikuti persidangan secara virtual.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkap kedua terdakwa berperan mengusulkan pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota. Perbuatan terdakwa itu merugikan negara sebesar Rp 20.318.611.975.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Terdakwa) telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota," demikian dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.
Adapun pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi itu berlangsung dari tahun buku 2017 sampai dengan 2019. Oleh sebab itu, kedua terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut secara berturut-turut setidaknya lebih dari satu kali.
"Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota, Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan," ujar jaksa.
Diketahui, tiga mantan Direktur PDAM Makassar sebelumnya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar terkait korupsi bonus dan pensiunan pegawai. Ketiga mantan direktur itu masing-masing berinisial AA, HA dan TP.
"Total uang yang telah disita dari ketiga orang saksi berinisial AA, HA, TP itu sebesar Rp 1,5 M," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada wartawan, Selasa (18/4).
Sementara itu, Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel sebelumnya mendorong jaksa untuk membongkar aliran duit korupsi Rp 20 miliar serta mengungkap pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kasus korupsi Rp 20 M.
"Harapan kita sebenarnya penyidik melakukan pengembangan. Siapa yang kemudian yang dianggap terlibat ya harus diproses," ujar Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi Hamka saat berbincang dengan detikSulsel, Rabu (12/4).
"Pasti penyidik sudah tahu lah, maksudnya sudah punya pemetaan siapa yang terlibat ya silakan diproses," sambungnya.
Hamka mengatakan penyidik masih mempunyai tugas untuk membongkar aliran duit korupsi Rp 20 miliar tersebut. Langkah itu dianggap jalan penuntun bagi penyidik untuk membongkar pihak-pihak yang ikut terlibat.
"Itu yang belum kami tahu (aliran duit korupsi Rp 20 miliar), apakah benar dibayarkan ke pegawai atau misalnya lain diterima pegawai lain juga angka yang ditetapkan," kata Hamka.
"Ya mendorong (jaksa) mengusut itu, siapa yang terlibat,"katanya.
(hmw/ata)