Adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Haris Yasin Limpo (HYL) didakwa melakukan tindak pidana korupsi di lingkup PDAM Makassar yang merugikan keuangan negara Rp 20 miliar. Haris didakwa bersama mantan Direktur Keuangan Irwan Abadi.
Sidang perdana ini berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Makassar, Senin (15/5/2023). Haris dan Irwan Abadi menghadiri persidangan secara virtual.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum mengungkap kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 20.318.611.975.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota," demikian dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.
Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun buku 2017 sampai dengan 2019.
"Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota,Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan," ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Haris dan Irwan telah melakukan perbuatan tersebut secara berturut-turut setidaknya lebih dari satu kali.
Sebelumnya diberitakan, Anti Corruption Committee (ACC) Sulsel mendorong jaksa membongkar aliran duit korupsi Rp 20 miliar serta mengungkap pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kasus korupsi Rp 20 M.
"Harapan kita sebenarnya penyidik melakukan pengembangan. Siapa yang kemudian yang dianggap terlibat ya harus diproses," ujar Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi Hamka saat berbincang dengan detikSulsel, Rabu (12/4).
"Pasti penyidik sudah tahu lah, maksudnya sudah punya pemetaan siapa yang terlibat ya silakan diproses," sambungnya.
Hamka mengatakan penyidik masih mempunyai tugas untuk membongkar aliran duit korupsi Rp 20 miliar tersebut. Langkah itu dianggap jalan penuntun bagi penyidik untuk membongkar pihak-pihak yang ikut terlibat.
"Itu yang belum kami tahu (aliran duit korupsi Rp 20 miliar), apakah benar dibayarkan ke pegawai atau misalnya lain diterima pegawai lain juga angka yang ditetapkan," kata Hamka.
"Ya mendorong (jaksa) mengusut itu, siapa yang terlibat,"katanya.
(hmw/ata)