Pria di Kalbar Siram Air Panas-Setrika Pacar Usai Curiga Korban Selingkuh

Kalimantan Barat

Pria di Kalbar Siram Air Panas-Setrika Pacar Usai Curiga Korban Selingkuh

Riani Rahayu - detikSulsel
Jumat, 19 Mei 2023 14:09 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim
Ketapang -

Pria berinisial AR (40) di Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap polisi usai menganiaya pacarnya berinisial BS (31) secara sadis. Pelaku tega menyiram korban dengan air mendidih dan menempelkan wajah korban ke setrika lantaran curiga korban selingkuh.

"Korban luka memar di sekujur tubuhnya.Korban BS dianiaya dengan cara dipukul pelaku menggunakan tangan kosong di area wajah, dicekik, ditendang pelaku bahkan disiram pelaku menggunakan air panas ke arah paha kanan korban," ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang Muhammad Yasin kepada detikcom, Kamis (19/5/2023).

Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Delta Pawan, Selasa (16/5) sekira pukul 23.30 WIB. Kemudian pada keesokan paginya, Rabu (17/5), pelaku kembali melakukan penganiayaan terhadap korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku menendang kepala korban serta sempat menempelkan setrika panas ke arah wajah korban," terangnya.

Korban pun mengalami trauma hingga kabur dari rumah pelaku. Setelahnya korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Ketapang.

ADVERTISEMENT

"Korban mengalami trauma berat. Korban pun langsung kabur dari rumah tersangka dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT. Korban dan pelaku ini menjalin hubungan pacaran dan tinggal bersama di rumah pelaku," jelas Yasin.

Usai menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk menyakiti korban.

"Pelaku AR ditangkap di rumahnya berikut beberapa barang bukti seperti sepotong besi, setrika, magic com (rice cooker), dan sebuah bangku yang sempat digunakan pelaku untuk menganiaya korban," bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku AR kini ditahan di Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.Ia pun dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

"Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,"pungkasnya.




(hmw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads