Kejati Gorontalo Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Lampu Jalan Boalemo Rp 18,7 M

Gorontalo

Kejati Gorontalo Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Lampu Jalan Boalemo Rp 18,7 M

Apris Nawu - detikSulsel
Jumat, 19 Mei 2023 09:50 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan Direktur Utama PT Panrita Utama Sejahtera berinisial AU (56) sebagai tersangka kasus korupsi proyek lampu penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo.
Foto: Direktur Utama PT Panrita Utama Sejahtera berinisial AU (56) jadi tersangka korupsi. (dok.istimewa)
Boalemo -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan Direktur Utama PT Panrita Utama Sejahtera berinisial AU (56) sebagai tersangka kasus korupsi proyek lampu penerangan jalan umum tenaga surya (PJU-TS) di Kabupaten Boalemo. Perbuatan AU mengakibatkan kerugian negara Rp 18,7 miliar.

"Kami sudah tetapkan tersangka korupsi, pimpinan perusahaan kerugian dana Rp 18,7 miliar, tersangka melakukan korupsi proyek PJU-TS Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Boalemo," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Dadang M. Djafar kepada detikcom, Kamis (18/5/2023).

Dadang mengatakan AU sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Kejati Gorontalo pada Selasa (15/5). Setelah pemeriksaan, AU pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka kami periksa selama enam jam. Ya saat itu juga bidang tindakan pidana khusus kejati Gorontalo menaikan status AU sebagai tersangka utama," katanya.

"Dan penyidik langsung melakukan penahanan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dadang menjelaskan PT Panrita Utama Sejahtera menjadi mitra Dinas Lingkungan Hidup Boalemo dalam proyek PJU-TS. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Gorontalo mengungkap proyek ini mengakibatkan kerugian negara.

"Ada laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Gorontalo tindakan korupsi sebesar Rp 18,7 miliar," imbuhnya.

Duduk Perkara Korupsi PJU-TS Boalemo

Dadang menjelaskan sebelumnya kuasa pengguna anggaran membuat komitmen melakukan kontrak kepada perusahaan milik AU pada 2 Oktober 2020 lalu. Sesuai kontrak ada 423 titik penerangan lampu jalan.

"Membuat kontrak pada perusahaan tersangka jangka 2 Oktober 2020 sampai dengan 30 Desember 2020 dengan nomor: 660/Kontrak/Pju-Ts/DLHK-PPRTH/03/X/2020; senilai Rp 7.886.723.000 untuk sebanyak 423 titik PJU-TS," terangnya.

Berdasarkan kontrak tersebut penyedia barang melaksanakan kontrak jenis lumpsum harus melakukan pemasangan pondasi tiang PJU-TS, perangkat tiang Oktagonal, lampu 50 watt, lumen 6.000 dan aksesoris.

"Jadi kontrak itu ada beberapa jenis lumpsum harus dipasangkan pondasi tiang PJU-TS, perangkat tiang Oktagonal, lampu 50 Watt, lumen 6000 dan aksesoris," kata Dadang.

Dadang menuturkan perusahan milik AU tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu kontrak berakhir.

"Namun hingga batas waktu kontrak berakhir perusahan tersebut tetap tidak dapat menyelesaikan pekerjaan pemasangan PJU-TS," bebernya.




(hsr/hmw)

Hide Ads