"Kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam dan mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).
Penganiayaan sadis itu terjadi di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Manado pada Kamis (18/5) sekitar pukul 00.30 Wita. Saat itu korban menemui Shinta di kosnya.
"Korban naik ke lantai dua (kosan) untuk menemui mantan pacarnya yang diketahui bernama Shinta karena dimintakan oleh Shinta," kata Sugeng.
Pelaku yang mengetahui pertemuan mereka terbakar api cemburu. Pelaku kemudian menghampiri dan langsung menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis pisau.
"(Motif) cemburu karena mendekati perempuan itu," ujarnya.
Sugeng mengatakan korban mengalami 4 luka tikaman. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Manado, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.
"Korban sudah tidak tertolong dan mengalami luka tusukan sebanyak empat tusukan. Di bagian dada tiga tusukan dan di bagian paha kiri satu tusukan," ungkapnya.
Setelah menganiaya korban, pelaku melarikan diri ke Kota Bitung. Polisi yang melakukan pengejaran kemudian menangkap pelaku di rumah orang tuanya tanpa perlawanan.
"Pelaku sudah ditangkap oleh tim Bravo ROTR Sat Reskrim Polresta Manado di rumah orang tua pelaku di Bitung,"pungkasnya.
(hsr/ata)