NasDem Legowo Jika Jokowi Reshuffle Johnny G Plate: Hak Prerogatif Presiden

Berita Nasional

NasDem Legowo Jika Jokowi Reshuffle Johnny G Plate: Hak Prerogatif Presiden

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 17 Mei 2023 15:01 WIB
Jakarta -

Partai NasDem mengaku legowo apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan reshuffle setelah Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS dan ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). NasDem menghargai prerogatif Presiden.

"Legowo, tidak apa-apa itu kan hak prerogatifnya Presiden. Dari kemarin juga Pak Ketum menyampaikan kalau ada reshuffle tidak apa-apa, tidak ada masalah," ujar Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni seperti dikutip dari detikNews, Rabu (17/5/2023).

Sahroni menyebut reshuffle merupakan hak dari Presiden Jokowi. Namun dia mengatakan pihaknya baru dapat menyikapi setelah melakukan rapat internal partai termasuk Ketum NasDem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau reshuffle itu kan hak prerogatifnya Bapak Presiden. Jadi saya ketemu Bapak Ketum dulu, perintah ketum apa nanti dengan kondisi ini ketum pasti menyikapi dengan hal yang sama. Semua taat pada hukum dan kita tunggu arahan ketum," tuturnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS, hari ini Rabu (17/5). Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari.

ADVERTISEMENT

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Rabu (17/5).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejagung memeriksa Plate hari ini. Kejagung menemukan cukup bukti terkait keterlibatan Plate dalam proyek BTS hingga merugikan negara.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Kuntadi.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga telah merugikan negara hingga Rp 8 triliun.

(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads