PAN Dorong Jokowi Reshuffle Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka

Berita Nasional

PAN Dorong Jokowi Reshuffle Usai Johnny G Plate Jadi Tersangka

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 17 Mei 2023 14:21 WIB
Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Dradjad Wibowo
Foto: Dok. Pribadi
Jakarta -

Partai Amanat Nasional (PAN) mendorong presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan reshuffle usai Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS oleh Kejaksaan Agung. PAN menilai Jokowi tidak punya pilihan lain.

"Presiden tidak punya pilihan lain (kecuali reshuffle)," ujar Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo dikutip dari detikNews, Rabu (17/5/2023).

Menurutnya, Presiden Jokowi telah memberi peluang kedua kepada Johnny Plate untuk membela diri. Namun kini tak ada jalan lain karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya rasa yang dilakukan Presiden Jokowi secara politis sudah arif. Presiden tetap mempertahankan Menkominfo Johnny Plate hingga saat ini. Artinya, Presiden memberi kesempatan yang luas kepada Menkominfo untuk melakukan klarifikasi, sekaligus membela diri secara hukum maupun politik," katanya.

"Namun, jika Menkominfo menjadi tersangka, saya rasa secara politis dan tata pemerintahan, Presiden tidak memiliki pilihan lain kecuali me-reshuffle Menkominfo," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Drajad menilai, Jokowi tidak bisa mempertahankan menteri yang sudah dicap tersangka. Meski demikian, Johnny Plate memiliki kesempatan untuk membela diri.

"Secara hukum, seorang tersangka belum tentu bersalah. Tersangka berhak membela diri membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Namun secara politis, tidak mungkin Presiden mempertahankan Menteri yang berstatus tersangka. Akan banyak kegaduhan publik, dengan publikasi negatif. Tata pemerintahan terganggu karena para birokrat menjadi gamang menjalankan perintah Menteri yang tersangka, kinerja kementerian jadi terganggu," tuturnya.

Sebelumnya, Menkominfo Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek BTS. Kini Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung dalam 20 hari kedepan.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, siang ini.

Simak Video: NasDem Sebut Johnny G Plate Jadi Tersangka Bukan Terkait Politis

[Gambas:Video 20detik]




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads