6 Hal Tentang Korupsi BTS Kominfo Rp 8 T hingga Johnny G Plate Tersangka

Berita Nasional

6 Hal Tentang Korupsi BTS Kominfo Rp 8 T hingga Johnny G Plate Tersangka

Tim detikNews - detikSulsel
Rabu, 17 Mei 2023 14:03 WIB
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS Kominfo Rp 8 triliun. Plate langsung ditahan oleh Kejagung.

Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula ketika kemeterian itu memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.

Namun para tersangka yang telah ditetapkan Kejagung, terbukti telah melakukan rekayasa dan pengkondisian dalam pelaksanaan, perencanaan, dan pelelangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh sebab itu dalam proses pengadaannya, terdapat kondisi persaingan yang tidak sehat. Pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.

ADVERTISEMENT

Dirangkum dari detikNews, Rabu (17/5/2023) berikut ini 6 hal tentang korupsi BTS Kominfo Rp 8 T hingga Johnny G Plate Tersangka.

1. Ada 5 Tersangka

Kejagung menetapkan ada lima orang tersangka dalam kasus tersebut:

1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

2. Kerugian Negara Capai Rp 8 T

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut nilai kontrak pembangunan infrastruktur base transceiver station (BTS) ini sebesar Rp 10 triliun. Sedangkan kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

"Rp 10 triliun itu nilai kontrak, kerugiannya mungkin sekitar Rp 1 triliun," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2022).

Namun belakangan diketahui, kerugian yang ditaksir ternyata lebih besar, yakni mencapai Rp 8 triliun.

3. Johnny Plate Diperiksa untuk Pertama Kali

Awalnya Johnny Plate dipanggil penyidik Kejagung pada (9/2/2023) lalu. Namun Johnny tidak bisa hadir lantaran mendampingi Presiden Jokowi menghadiri acara Hari Pers Nasional dan pada 13 Februari dia memiliki agenda untuk mewakili pemerintah menghadiri rapat di DPR RI terkait UU ITE.

Penyidik Kejagung pun menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Johnny G Plate. Johnny Plate diperiksa pada 14 Februari 2023.

Kejagung mengatakan adik Johnny G Plate, Gregorius Alex Plate, telah mengembalikan uang Rp 534 juta yang diduga merupakan fasilitas dari Bakti Kominfo. Kejagung saat itu mengaku sedang mengusut soal aliran duit itu.

Kejagung juga akan segera melakukan gelar perkara. Tujuannya untuk memberikan gambaran yang jelas, salah satunya terkait status hukum Menkominfo Johnny G Plate (JP).

"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan, tapi tentunya sekaligus di dalamnya termasuk juga terkait dengan posisi JP," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/3/2023). Kuntadi menjawab pertanyaan 'gelar perkara tersebut apakah terkait dengan penetapan tersangka Johnny Plate'.

4. Johnny Plate Diperiksa Lagi

Menkominfo Johnny G Plate kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung. Plate baru meninggalkan Kejagung setelah 6 jam diperiksa pada Rabu (15/3/2023).

Plate mengatakan dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejagung. Dia menuturkan tidak ingin bicara soal materi pemeriksaan karena merupakan kewenangan Kejagung.

"Dengan sangat menyesal saya mohon agar rekan-rekan bahwa saya tidak bisa melaksanakan tanya dan jawab karena ini menyangkut proses hukum yang masih panjang dan belum selesai," ujarnya.

Simak di halaman berikutnya: Plate Diperiksa untuk Ketiga Kalinya hingga Jadi Tersangka

5. Johnny Diperiksa untuk Ketiga Kali

Johnny G Plate kembali memenuhi panggilan Kejagung. Dia diperiksa untuk ketiga kalinya pada Rabu (17/5/2023).

"Menkominfo ya hari ini ya beliau sudah datang menepati panggilan dari teman-teman penyidik ya, ini merupakan panggilan yang ketiga," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (17/5).

Ketut mengatakan Plate diperiksa setelah adanya hasil LHP BPKP yang menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus BTS Kominfo. Ketut menyebut materi pemeriksaan Plate terkait kerugian negara itu.

"Kita sudah mendapatkan hasil pemeriksaan dari LHP BPKP, ini perlu diklarifikasi kenapa kerugiannya begitu besar, sampai Rp 8 triliun lebih," ucapnya.

6. Johnny Jadi Tersangka dan Ditahan

Kejagung akhirnya menetapkan Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS, hari ini Rabu (17/5). Dia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah Kejagung memeriksa Plate hari ini. Kejagung menemukan cukup bukti mengenai keterlibatan Plate dalam proyek BTS.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Kuntadi.

Halaman 2 dari 2
(hmw/hmw)

Hide Ads