Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran Menkominfo Johnny G Plate di kasus dugaan korupsi proyek BTS dengan kerugian negara Rp 8 triliun. Kejagung mengungkap peran dari Johnny Plate adalah selaku pengguna anggaran.
"Yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi seperti dikutip dari detikNews, Rabu (17/5/2023).
Kejagung pun menegaskan pihaknya mengantongi bukti keterlibatan Plate dalam proyek BTS tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Kuntadi.
Sebelumnya, Plate terlihat mengenakan rompi tahanan Kejagung warna merah muda di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Johnny yang jadi tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Sebelum Plate, jaksa lebih dulu menetapkan lima tersangka di kasus ini.
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Simak Video: Politikus NasDem Ini Sebut Kasus Johnny Plate Bukan Politisasi