Pria paruh baya bernama Amir (50) yang memperkosa wanita lanjut usia (lansia) berinisial N (60) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan penyidik Polresta Mamuju dan terancam 12 tahun penjara.
"Sudah naik sidik dan (pelaku ditetapkan sebagai) tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Jamaluddin saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).
Jamal mengatakan penetapan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara kasus pada Sabtu (13/5). Pelaku pun langsung ditahan penyidik di hari yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah dilakukan penahanan," terangnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf c Undang-undang no.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun.
"Ancaman hukuman 12 tahun (penjara)," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Amir ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap wanita lansia berinisial N di Mamuju. Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kalukku, Mamuju pada Senin (8/5) sekitar pukul 22.00 Wita.
"Telah diamankan satu orang diduga pelaku pemerkosaan beserta satu bilah badik yang ditemukan pada badan pelaku," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir, Senin (8/5).
Herman mengatakan, pelaku merupakan pendatang dari Kabupaten Banggai, Sulteng yang menetap di desa tersebut dalam 2 bulan terakhir. Pelaku juga disebut berprofesi sebagai dukun dan tengah mengobati anak korban.
"Pelaku ini dari Banggai. Dia (pelaku) infonya sebagai dukun, mengobati anak korban yang dalam gangguan jiwa sejak satu bulan lebih," jelasnya.
(ata/nvl)