Kronologi Kakek di Polman Lecehkan Bocah 13 Tahun Modus Obati Korban

Sulawesi Barat

Kronologi Kakek di Polman Lecehkan Bocah 13 Tahun Modus Obati Korban

Abdy Febriady - detikSulsel
Kamis, 11 Mei 2023 20:00 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Andhika Akbarayansyah
Polewali Mandar -

Kakek berinisial T (62) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap karena melecehkan bocah berusia 13 tahun. Awalnya korban mendatangi rumah pelaku dengan harapan penyakitnya dapat disembuhkan.

"Jadi awalnya itu korban mendatangi rumah pelaku didampingi orang tuanya. Korban minta tolong diobati karena sakit," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Polman Ipda Mulyono kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Mulyono mengatakan korban mendatangi rumah pelaku di Kecamatan Alu, Polman pada Selasa (2/5). Namun pelaku meminta korban datang lagi karena akan diberi air obat untuk mengobati penyakit deritanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keesokan harinya korban kembali ke rumah pelaku seorang diri karena rumahnya berdekatan, dengan maksud untuk mengambil air obat yang dibuat oleh pelaku," ungkapnya.

Peristiwa pelecehan pun terjadi ketika korban mendatangi rumah pelaku yang kedua kalinya, pada Rabu (3/5) pagi. Pelaku menyampaikan kepada korban terkait metode penyembuhan penyakit yang akan dilakukannya.

ADVERTISEMENT

"Korban pulang menangis di rumahnya, lalu mengadu kepada orang tuanya jika organ intimnya diraba oleh pelaku. Pelaku mengatakan jika memang begitu kalau berobat ke dia supaya sembuh," terang Mulyono.

Mulyono mengungkapkan, korban sempat menolak metode pengobatan pelaku. Namun pelaku tetap meraba korban.

"Diraba, tapi korban menolak. Pelaku memasukkan tangannya ke dalam celana korban," ujarnya.

Menurut Mulyono, selama ini pelaku memang dikenal sebagai dukun di kampungnya. Metode pengobatannya berbeda-beda, tergantung penyakit yang akan disembuhkan.

"Bapak (pelaku) ini selama di kampungnya memang suka mengobati orang, metodenya berbeda-beda, menurutnya tergantung apa sakitnya," bebernya.

Diakui Mulyono, kasus pelecehan ini baru dilaporkan ke Polres Polman pada Selasa (9/5). Mulyono mengaku belum bisa memastikan, apakah ada korban lain dalam kasus pelecehan ini.

"Selama ini belum ada pengaduan, baru ini. Tapi si bapak (pelaku) ini mengaku sering mengobati dengan cara bervariasi," tutupnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku menggunakan pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads