Sopir bus sekolah berinisial AM (26) di Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai memperkosa pelajar SMA berusia 17 tahun. AM melancarkan aksi bejatnya di dalam bus sekolah ketika mengantar korban ke sekolah.
"Korban diperkosa saat berada di dalam bus sekolah, saat itu korban dibawa ke area kebun sawit," ujar Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria Yudha kepada detikcom, Senin (15/5/2023).
Peristiwa tersebut terjadi di area perkebunan sawit Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur pada Senin (8/5) sekitar pukul 05.00 Wita. AM awalnya menjemput korban di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi saat itu baru korban yang dijemput pelaku, merasa ada kesempatan korban akhirnya dibawa pelaku," terangnya.
Iptu Satria mengatakan pelaku tetap mengantar korban ke sekolah setelah diperkosa. Pelaku juga mengancam korban agar tidak melaporkan peristiwa yang dialami.
"Ya diancam kalau melaporkan korban akan diapa-apain," ujar Satria.
Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialami ke teman sekolahnya pada Rabu (10/5). Teman korban lalu melaporkan peristiwa tersebut kepada gurunya.
"Setelah guru sekolah tau dari teman korban, pihak sekolah akhirnya mendatangi rumah korban dan memberitahukan kepada orang tua korban," ungkapnya.
Tak terima atas perbuatan AM, orang tua korban melaporkan pelaku ke Polsek Muara Wahau. Polisi kemudian langsung menangkap AM.
"Pelaku sempat melarikan diri, tapi berhasil kita tangkap," ujarnya.
Kepada polisi AM mengakui semua perbuatannya. Bahkan AM mengakui jika aksi bejatnya itu sudah direncanakan sebulan sebelum kejadian.
"Sebulan lalu pelaku juga sempat akan memperkosa korban, tapi gagal jadi waktu itu pelaku hanya mencabuli korban," paparnya.
Atas perbuatannya AM kini ditahan di Polsek Muara Wahau guna pemeriksaan lebih lanjut. AM dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya paling ringan di atas 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkasnya.
(hsr/nvl)