Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polresta Sorong Kota mencatat dalam kurun waktu empat bulan terakhir sudah 20 kasus pencabulan di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Enam kasus di antaranya diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sudah 20 kasus yang kami tangani dari Januari hingga April 2023," ujar Kanit PPA Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino kepada detikcom, Selasa (16/5/2023).
Ipda Nelfince mengatakan dari 20 kasus pencabulan, 6 di antaranya diselesaikan secara kekeluargaan. Kemudian 4 kasus diproses (tahap 1), 2 kasus sudah tahap 2 ke Kejaksaan dan 6 kasus dalam lidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami memang proses namun kami tunduk juga pada adat di sini, sehingga bila keluarga korban mencabut dan didampingi dengan tertua adat maka tentu kita hentikan sesuai dengan Perpol 8 tahun 2021 tentang restorative justice atau penyelesaian di luar peradilan," ungkapnya.
Nelfince menuturkan bila kasusnya tidak dihentikan sementara pelapor mencabut laporannya pihaknya akan mengalami kesulitan menghadirkan saksi saat persidangan.
"Karena kalau kita tidak mau cabut tapi korban ingin cabut, kami akan kesulitan di persidangan untuk menghadirkan saksi," ungkapnya.
Nelfince mengungkap, 6 kasus yang diselesaikan secara kekeluargaan karena korban dan pelaku merupakan sepasang kekasih. Apalagi mereka melakukan perbuatan asusilah secara sadar.
"Enam kasus ini yang kita hentikan, karena antarkorban dan pelaku hubungan pacaran. Dan mereka melakukan hubungan tersebut dalam keadaan sadar," ujar Kanit PPA Polresta Sorong Kota.
Dia melanjutkan, khusus kasus pencabulan dengan tersangka orang terdekat tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Termasuk kasus pemerkosaan yang dilakukan ayah tiri.
"Kalau untuk keluarga dekat seperti ayah kandung ke anak kita proses dan sudah tahap 2 saat ini," paparnya.
Nelfince menambahkan keseluruhan kasus pencabulan di Kota Sorong korbannya masih dibawa 18 tahun. Sementara pelaku usia dewasa dan dibawa umur.
"Kasus ini rata-rata usia korban dibawa 18 tahun dan usia pelaku ada yang dewasa dan juga dibawa umur. Dalam melakukan aksinya, pelaku yang dipengaruhi minuman keras, hanya 1 kasus saja. Sisanya dalam keadaan sadar," terangnya.
Kasus Pencabulan Meningkat
Nelfince menilai ada kenaikan kasus pencabulan di tahun 2023 dibandingkan tahun 2022 lalu meski tidak signifikan. Pada 2022 total ada 35 kasus pencabulan.
"Kalau di tahun 2022, kasus pencabulan ada 35 kasus sedangkan di tahun 2023 periode Januari hingga April 2023 sudah 20 kasus. Ini tentu ada peningkatan," katanya.
Nelfince mengatakan untuk menekan angka kenaikan kasus pencabulan, pemerkosaan di kalangan anak maupun perempuan akan dilaksanakan sosialisasi. Kegiatan ini katanya akan lebih sering dilakukan.
"Upaya kami Unit PPA Polresta Sorong Kota Dinas Pemberdayaan Perempuan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat," tutupnya.
(hsr/hsr)