Kronologi Sopir Bus Sekolah di Kutai Timur Perkosa Siswi SMA 17 Tahun

Kalimantan Timur

Kronologi Sopir Bus Sekolah di Kutai Timur Perkosa Siswi SMA 17 Tahun

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 15 Mei 2023 18:29 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Kutai Timur -

Sopir bus sekolah berinisial AM (26) di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA berusia 17 tahun. Pelaku memperkosa korban ketika dalam perjalanan ke sekolah.

Kapolsek Muara Wahau Iptu Satria Yudha mengatakan pemerkosaan itu terjadi di wilayah Kecamatan Muara Wahau, Kutim pada Senin (8/5) pukul 05.00 Wita. Pelaku merupakan sopir yang setiap hari menjemput korban untuk ke sekolah.

"Ya memang setiap hari pelaku ini menjemput korban, karena jarak dari rumah korban ke sekolah itu 2 jam perjalanan," terang Iptu Satria kepada detikcom, Senin (15/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku kemudian memanfaatkan kondisi jalan yang sepi. Apalagi korban merupakan siswa yang pertama kali dijemput oleh pelaku.

"Setelah menjemput korban, pelaku berhenti di area kebun sawit, dan kemudian terjadi pemerkosaan," kata Satria.

ADVERTISEMENT

Setelah melancarkan aksi bejatnya, AM pun melanjutkan perjalanan mengantar korban ke sekolah. Saat masih berdua di dalam bus pelaku sempat mengancam korban untuk tidak memberitahu kejadian tersebut.

"Ya diancam kalau melaporkan korban akan di apa-apain," ujar Satria.

Korban tak menghiraukan ancaman pelaku, dia lalu menceritakan peristiwa yang dialami ke temannya pada Rabu (10/5). Teman korban kemudian menyampaikan peristiwa tersebut ke gurunya di sekolah.

"Setelah guru sekolah tau dari teman korban, pihak sekolah akhirnya mendatangi rumah korban dan memberitahukan kepada orang tua korban," ungkapnya.

Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Polsek Muara Wahau. Selanjutnya polisi menangkap pelaku pada hari itu juga.

"Setelah laporan itu sekitar setengah jam pelaku berhasil tangkap, meski sempat akan melarikan diri," bebernya.

Pelaku mengakui perbuatannya, dia juga mengaku nafsu terhadap korban. Pelaku bahkan pernah mencoba memperkosa korban satu bulan yang lalu.

"Sebulan lalu pelaku juga sempat akan memperkosa korban, tapi gagal jadi waktu itu pelaku hanya mencabuli korban," paparnya.

Atas perbuatannya AM kini ditahan di Polsek Muara Wahau guna pemeriksaan lebih lanjut. AM dijerat pasal Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya paling ringan di atas 5 tahun dan paling lama 15 tahun,"pungkasnya.




(hsr/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads