Polisi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menyamar sebagai pria hidung belang. Polisi menangkap pria berinisial TD (26) yang menjual anak di bawah umur berinisial IN (16).
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengatakan kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (9/4). Pihaknya yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan TD dan IN di sebuah hotel.
"Benar kita amankan pelaku tindak perdagangan orang, dimana korban merupakan anak di bawah umur berusia 16 tahun," ujar Kombes Ary kepada detikcom, Rabu (10/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ary menjelaskan anggota opsnal menyamar sebagai pria yang ingin menggunakan layanan jasa PSK ke pelaku. Anggota menghubungi pelaku melalui WhatsApp untuk bertransaksi.
"Saat mendapatkan nomor WhatsApp pelaku, kemudian anggota opsnal mencoba menghubungi melalui chat WhatsApp dengan menyamar dan mencoba bertransaksi sebagai orang yang ingin menggunakan layanan jasa PSK dari pelaku," terangnya.
Anggota polisi yang menyamar sebagai pelanggan kemudian mentransfer uang sebesar Rp 750 ribu ke pelaku. Selanjutnya pelaku mengantar PSK ke salah satu hotel yang telah disepakati.
"Setelah mengantarkan PSK-nya ke TKP, dan sesampainya di TKP kemudian anggota langsung mengamankan pelaku beserta PSK-nya ke Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Pelaku Mematok Tarif Rp 750 Ribu
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan TD sudah tiga bulan menjalankan aksinya. Dia menawarkan PSK kepada pria hidung belang.
"Antara pelaku dan korban itu berteman dan sudah 3 bulan menjual anak di bawah umur ke pelanggannya," ujar Rengga.
Rengga menuturkan, TD mematok tarif sebesar Rp 750 ribu untuk sekali kencan. TD kemudian menarik keuntungan sebesar Rp 200 ribu dari transaksi tersebut.
"Kalau sekali kencan itu pelaku dapat Rp 100 sampai Rp 200 ribu," sebutnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.
"Untuk ancamannya 5 tahun penjara," pungkasnya.
(hsr/hsr)