Lapas Kelas IIB Luwuk di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) merespons pengakuan oknum ASN berinisial ID (42) yang ditangkap polisi atas kasus narkoba jenis sabu. ID sebelumnya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Lapas Luwuk.
"Bandar-bandar sekarang bilangnya dari dalam lapas, motif mereka begitu. Kalaupun memang ada silakan sebutkan namanya, dibuktikan benar, Polres langsung angkut saja," ujar Kepala Satuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Luwuk Mokhamad Ma'ruf kepada detikcom, Jumat (12/5/2023).
Ma'ruf menceritakan di awal 2023 juga sempat heboh bandar narkoba yang mengaku mendapat sabu dari dalam lapas. Namun sampai saat ini pengakuan tersebut tidak terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya ada juga pemberitaan tapi tidak ada pembuktian. Terakhir yang diduga 9 kilo (narkoba) dari lapas sampai sekarang tidak ada pembuktian," terangnya.
Kendati begitu, pihaknya turut mendukung upaya pengungkapan kasus yang tengah dilakukan kepolisian. Dia menegaskan jika ada tahanan Lapas yang terbukti bertransaksi narkoba maka harus segera ditangkap.
"Kita berjalan sesuai dengan hukum. Kalau dibuktikan benar, tangkap silahkan proses secara hukum. Komitmen kami dengan Polres siapapun itu kalau terbukti tangkap," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ma'ruf juga mengaku sering melakukan penggeledahan kamar-kamar tahanan bersama personel TNI-Polri. Terkait narkoba, pihaknya juga sudah berkomitmen dengan para tahanan agar tidak lagi menyentuh barang haram tersebut.
"(Penggeledahan) selalu rutin kita laksanakan. Pasti ada (penggeledahan) walaupun tidak ada info seperti ini, kita tetap lakukan penggeledahan. Rutin penggeledahan dengan APH, dengan Polres dengan TNI. Kita sudah komitmen juga bersama warga binaan stop narkoba," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, ID ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. ID ditangkap di salah satu indekos di Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui pada Selasa (9/5) sekitar pukul 18.10 Wita.
"Seorang oknum ASN dibekuk tim Opsnal satuan Narkoba Polres Banggai," ujar Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Hengky Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/5).
Hengky mengatakan pelaku merupakan ASN di Kantor Kelurahan Bungis, Kecamatan Batui, Banggai. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat sabu dari dalam Lapas Kelas IIB Luwuk.
"Dari hasil interogasi bahwa pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenali yang berada dalam lapas dan saat ini masih kita dalami," imbuhnya.
(asm/hsr)