Seorang ASN berinisial ID (42) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. ID mengaku mendapat barang haram tersebut dari dalam lapas.
"Seorang oknum ASN dibekuk tim Opsnal satuan Narkoba Polres Banggai," ujar Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Hengky Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
ID ditangkap di salah satu indekos di Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui pada Selasa (9/5) sekitar pukul 18.10 Wita. Hengky mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya anggota mendapat informasi di Kelurahan Balantang diduga sering terjadi penyalahgunaan narkoba," jelas Hengky.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati identitas pelaku. Polisi membekuk ID dan barang bukti sabu seberat 1,21 gram yang disembunyikannya di bawah lemari pakaian.
"Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu timbangan digital. Sendok yang terbuat dari sedotan, kaca pirex serta 3 pak plastik bening kecil," terangnya.
Hengky mengatakan pelaku merupakan ASN di Kantor Kelurahan Bungis, Kecamatan Batui, Banggai. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapat sabu dari dalam Lapas Kelas IIB Luwuk.
"Dari hasil interogasi bahwa pelaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang tidak dikenali yang berada dalam lapas dan saat ini masih kita dalami," imbuhnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sabu sudah diamankan di Polres Banggai. Hengky menuturkan kasus ini masih tahap pengembangan.
"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Ini akan terus kami kembangkan. Hasil tes urine pelaku positif diduga memakai narkoba," pungkasnya.
(sar/hsr)