Pria berinisial AI (44) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) kini mendekap di tahanan dan terancam hukuman kebiri. Hal tersebut setelah AI terungkap memperkosa 2 anak kandungnya inisial D (22) dan H (15) sejak 2015 hingga April 2023.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Selain dipenjara, AI juga terancam hukuman kebiri.
"Ancaman hukumannya 15 tahun tambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tuanya. Jadi 20 tahun dan ancaman kebiri," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Thomas mengungkapkan aksi bejat pelaku terhadap anaknya inisial D terjadi sejak 2015 saat D masih berusia 14 tahun. Sementara adiknya H berusia 13 tahun saat diperkosa ayahnya pada tahun 2021 lalu.
"Korban atas nama D disetubuhi sejak tahun 2015 sedangkan korban H disetubuhi sejak tahun 2021," ucapnya.
AI diketahui terakhir kali memperkosa dua anaknya di sebuah hotel di Banjarmasin pada Senin (24/4). Pelaku berdalih mengajak anaknya untuk jalan-jalan.
"Tersangka beralasan ingin mengajak korban untuk jalan-jalan ke rumah neneknya, namun kedua korban dibawa ke hotel yang ada di Banjarmasin," bebernya.
Dalam menjalankan aksinya, AI melakukan pemerkosaan di beberapa tempat di antaranya di hotel dan di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin.
"Ada tiga TKP pertama di kediaman tersangka dan dua hotel di Banjarmasin," terangnya.
Kepada polisi, AI juga mengaku mengiming-imingi anak kandungnya akan dibelikan handphone dan motor jika mau menuruti nafsu bejatnya.
"Tersangka melakukan persetubuhan kepada kedua anak kandungnya dengan cara membujuk akan membelikan handphone dan sepeda motor. Apabila korban menolak maka tersangka akan marah-marah sehingga membuat korban ketakutan serta melarang kedua anaknya untuk keluar rumah," ungkapnya.
(asm/ata)