Terbongkarnya Aksi Biadab Pria Perkosa 2 Anak Kandung Setelah 8 Tahun

Kalimantan Selatan

Terbongkarnya Aksi Biadab Pria Perkosa 2 Anak Kandung Setelah 8 Tahun

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 12 Mei 2023 07:45 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Luthfy Syahban)
Banjarmasin -

Pria berinisial IA (44) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap usai memperkosa 2 anak kandungnya inisial D (22) dan H (15). Aksi biadab pelaku baru terbongkar setelah 8 tahun.

"Dua korban merupakan anak kandung dari tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian kepada detikcom, Kamis (11/5/2023).

Thomas mengungkap pelaku memperkosa 2 anak di bawah umur secara berkali-kali. Perbuatan bejatnya dimulai tahun 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban atas nama D disetubuhi sejak tahun 2015, sedangkan korban H disetubuhi sejak tahun 2021," ucapnya.

Menurutnya, pemerkosaan itu terjadi di 3 tempat kejadian perkara (TKP). Korban tidak hanya diperkosa di rumah pelaku, namun juga di sebuah hotel di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin.

ADVERTISEMENT

"Ada tiga TKP (pemerkosaan), pertama di kediaman tersangka, dan dua hotel di Banjarmasin," ungkap Thomas.

Thomas mengatakan pelaku AI terakhir kali memperkosa kedua anaknya di sebuah hotel pada Senin (24/4). Saat itu pelaku beralasan mengajak anaknya jalan-jalan.

"Tersangka beralasan ingin mengajak korban untuk jalan-jalan ke rumah nenek nya, namun kedua korban dibawa ke hotel yang ada di Banjarmasin," jelasnya.

Thomas menjelaskan perbuatan bejat pelaku terbongkar usai polisi mendapat laporan. Saat itu seorang tetangga pelaku melaporkan AI ke polisi karena sering membuat gaduh.

"Awalnya piket Polsek Banjarmasin Selatan mendapatkan pengaduan melalui Call Center 110 bahwa adanya perbuatan tidak menyenangkan," papar Thomas.

Pelaku pun langsung diamankan polisi untuk diperiksa. Saat pemeriksaan baru terungkap jika pelaku memperkosa kedua anaknya.

"Setelah ditindaklanjuti oleh Polsek Banjarmasin Selatan ditemukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," imbuhnya.

Modus dan Motif Pemerkosaan

Thomas menjelaskan pelaku memperkosa kedua anak kandungnya dengan iming-iming akan dibelikan motor dan handphone. Pelaku juga mengancam korban jika tidak menuruti keinginannya.

"Membujuk akan membelikan handphone dan sepeda motor. Apabila korban menolak maka tersangka akan marah-marah sehingga membuat korban ketakutan serta melarang kedua anaknya untuk keluar rumah," jelasnya.

Pelaku mengaku memperkosa anaknya usai istrinya meninggal. AI beralasan menuruti hawa nafsunya kepada anaknya sendiri daripada mencari wanita lain.

"Tersangka tidak ingin menikah dengan orang lain dan menganggap lebih baik nafsu kepada anak kandungnya," ujar Thomas.

Thomas menambahkan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun tambah sepertiga karena dilakukan oleh orang tuanya. Jadi 20 tahun dan ancaman Kebiri," pungkasnya.




(sar/ata)

Hide Ads