Biadab! Pria di Banjarmasin Perkosa 2 Anak Kandung Selama 8 Tahun Ditangkap

Kalimantan Selatan

Biadab! Pria di Banjarmasin Perkosa 2 Anak Kandung Selama 8 Tahun Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 11 Mei 2023 14:19 WIB
Poster
Ilustrasi. Foto: Edi Wahyono
Banjarmasin -

Pria berinisial AI (44) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) tega memperkosa 2 anak kandungnya berinisial D (22) dan H (15). Perbuatan AI dilakukan berkali-kali sejak 2015 hingga terakhir April 2023.

"Betul telah terjadi tindak persetubuhan di bawah umur dimana dua korban merupakan anak kandung dari tersangka," jelas Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian saat ditemui detikcom di Polresta Banjarmasin, Kamis (11/5/2023).

Thomas menerangkan pemerkosaan terjadi sejak 2015 dimana saat itu anak pelaku yakni D masih berusia 14 tahun. Sementara adiknya H berusia 13 tahun saat diperkosa ayahnya tahun 2021 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban atas nama D disetubuhi sejak tahun 2015 sedangkan korban H disetubuhi sejak tahun 2021," ucapnya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian.Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian. Foto: (Muhammad Budi Kurniawan/detikcom)

Dalam pemeriksaan pelaku, AI diketahui terakhir kali memperkosa dua anaknya di sebuah hotel di Banjarmasin pada Senin (24/4).

ADVERTISEMENT

"Tersangka beralasan ingin mengajak korban untuk jalan-jalan ke rumah neneknya, namun kedua korban dibawa ke hotel yang ada di Banjarmasin," bebernya.

Dalam menjalankan aksinya, AI melakukan pemerkosaan di beberapa tempat di antaranya di hotel dan di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Banjarmasin.

"Ada tiga TKP pertama di kediaman tersangka dan dua hotel di Banjarmasin," terangnya.

Selain itu, sebelum memperkosa kedua korban, AI mengaku mengiming-imingi anak kandungnya akan dibelikan handphone dan motor jika mau menuruti nafsu bejatnya.

"Tersangka melakukan persetubuhan kepada kedua anak kandungnya dengan cara membujuk akan membelikan handphone dan sepeda motor. Apabila korban menolak maka tersangka akan marah-marah sehingga membuat korban ketakutan serta melarang kedua anaknya untuk keluar rumah," ungkapnya.

Kasus tersebut terungkap setelah warga sekitar melaporkan AI ke pihak berwajib karena sering membuat gaduh. Pelaku AI pun ditangkap pada Minggu (7/5) lalu.

"Awalnya piket Polsek Banjarmasin Selatan mendapatkan pengaduan melalui Call Center 110 bahwa adanya perbuatan tidak menyenangkan kemudian setelah ditindak lanjuti oleh Polsek Banjarmasin Selatan ditemukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur," papar Thomas.

Saat diamankan, AI baru beberapa hari ditinggal istri yang meninggal dunia. Pelaku berdalih menuruti hawa nafsunya dengan memperkosa anaknya ketimbang mencari wanita lain.

"Dari hasil pemeriksaan persetubuhan tersebut dilakukan oleh tersangka kepada korban D dan H karena tersangka tidak ingin menikah dengan orang lain dan menganggap lebih baik nafsu kepada anak kandungnya," ujarnya.

Atas perbuatannya AI dijerat Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun tambah sepertiga karena dilakukan oleh orangtuanya. Jadi 20 tahun dan ancaman kebiri," pungkasnya.




(ata/sar)

Hide Ads