Hermin, tersangka kasus raibnya dana nasabah Bank Sulselbar Cabang Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) sebesar Rp 10 miliar dilimpahkan ke jaksa. Berkas perkara kasus ini dinyatakan lengkap.
"(Dilimpahkan) ke Kejaksaan Tinggi (Sulbar)," ujar Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada detikcom, Rabu (11/5/2023).
Syamsu mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju pada Kamis (27/4) lalu. Hermin yang menggasak dana nasabah Bank Sulselbar Rp 10 miliar jadi tersangka dalam kasus tindak pidana perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal 27 April 2023 bertempat di Kejaksaan Negeri Mamuju tentang penyerahan tersangka dan barang bukti. Perihal dugaan tindak pidana perbankan atas nama tersangka Hermin," jelasnya.
Dia menambahkan tersangka dalam kasus ini dijerat pasal Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulbar Amiruddin menambahkan kasus itu tengah ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mamuju. Selanjutnya tersangka akan menjalani persidangan.
"Sudah dilimpahkan ke Penuntut Umum Kejari Mamuju," pungkasnya.
Diketahui, Polda Sulbar menetapkan pegawai Bank Sulselbar inisial H alias Hermin sebagai tersangka kasus raibnya dana nasabah sebesar Rp 10 miliar.
"Hari ini sudah ditetapkan satu orang tersangka inisial H. Jadi ini (kasus) penggelapan dan penipuan," kata Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan kepada detikcom, Selasa (27/12/2022).
Modus Oknum Pegawai Bank Sulselbar
Ketua Tim Audit Bank Sulselbar Fadly menyebut, oknum pegawai bernama Hermin yang bertanggung jawab atas kasus hilangnya dana nasabah. Hermin yang bertugas sebagai marketing funding melakukan penarikan dana dengan tanda tangan asli nasabah.
"Jadi ada 37 nasabah yang mengadu dan semuanya itu melalui Hermin. Ada dananya disetor ke teller dan ada juga tidak, hebatnya (Hermin) setelah kita investigasi slip penarikan (uang) itu juga benar tanda tangan nasabah dan Hermin yang menarik," jelasnya.
Diakui Fadly, Hermin menyalahgunakan tugasnya sebagai marketing funding Bank Sulselbar. Dia kerap menawarkan produk ke nasabah dengan iming-iming hadiah berlebihan yang tidak sesuai aturan bank.
"Jadi dia tawarkan ke nasabah itu program-program. Nanti dapat bunga, dapat cashback. Dijanji dapat hadiah," ujar Fadly.
Hermin diketahui sudah dinonaktifkan usai kasus raibnya dana nasabah terkuak atau pada September 2022.
(ata/asm)