Sebanyak 11 orang di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditangkap usai terlibat bentrokan yang terjadi di depan supermarket. Insiden ini menyebabkan 4 orang korban luka-luka.
"Ada 11 orang pelaku bentrokan penganiaayan di supermarket, dan empat korban luka terkena senjata tajam," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Widharta saat rilis kasus di kantornya, Kamis (11/5/2023).
Peristiwa itu terjadi di depan Makro Supermarket Jalan HB Jassin, Kelurahan Limba U Dua, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo pada Minggu (7/5) sekitar pukul 01.00 Wita. Adapun 11 pelaku, yakni AM (21), IM (30), AB (31), AL (29), IH (26), RD (22), HB (22), ZT (24) dan 3 lainnya tidak disebutkan identitasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 11 orang pelaku, tiga orang masih di bawah umur, mereka masih siswa SMA," kata Leonardo.
Leonardo mengatakan bentrokan ini dipicu persoalan sepele. Awalnya, pelaku AB yang mengendarai motor bersenggolan dengan korban NB (31) yang mengendarai motor.
"Bentrokan ini hanya gara-gara tersinggung di jalan raya. Motor pelaku dan motor korban saling senggol," paparnya.
Setelah kejadian, AB dan korban sempat terlibat cekcok lalu pelaku pulang memanggil kawannya. "Mereka pulang dulu mengajak temannya yang lain," tambah Leonardo.
Saat kembali di lokasi, pelaku yang menemui korban terlibat perkelahian. Korban dan rekannya dikeroyok pelaku yang menggunakan senjata tajam.
"Maka saat itu juga terjadi pemukulan dengan mengunakan senjata tajam," tambahnya.
Leonardo menekankan kasus bentrokan ini hanya melibatkan rekan pelaku dan bukan geng tertentu.
"Jadi ini tidak ada istilah geng dengan geng. Pihak yang terlibat hanya kerabat," jelasnya.
Polisi pun melakukan penyelidikan atas insiden ini setelah menerima laporan. Pihaknya pun menangkap pelaku pada Selasa (11/5) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk 11 pelaku kami tangkap pada Selasa 11 Mei 2023," sambung Leonardo.
Sementara 4 korban saat ini sudah dirawat di rumah sakit. Polisi turut mengamankan barang bukti senjata tajam dari pelaku.
"Barang bukti sudah diamankan senjata tajam tiga buah pisau badik," terangnya.
Leonardo menambahkan 8 orang pelaku sudah ditahan. Sementara 3 lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
"Berdasarkan pengembangan itu dengan jeratan pasal 351 ayat 1 KHUP juncto pasal 55 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan,"pungkasnya.
(sar/ata)