5 Pelaku Judi Remi di Gorontalo Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Bui

Gorontalo

5 Pelaku Judi Remi di Gorontalo Jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Bui

Apris Nawu - detikSulsel
Rabu, 10 Mei 2023 23:15 WIB
Sebanyak 5 orang pelaku judi remi yang sebelumnya digerebek polisi di sebuah kafe di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka.
Foto: Sebanyak 5 orang pelaku judi remi yang sebelumnya digerebek polisi di sebuah kafe di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka. ( Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Sebanyak 5 orang pelaku judi remi yang sebelumnya digerebek polisi di sebuah kafe di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya terancam 10 tahun penjara.

"Hanya 5 tersangka yang terlibat sedang bermain judi remi dari 5 pelaku di antaranya 3 laki-laki dan 2 perempuan," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Widharta saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (10/5/2023).

Kelima pelaku dibekuk ketika melakukan perjudian kartu remi di sebuah cafe kompleks Jalan Andalas, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, pada Jumat (5/5) sekitar pukul 13.00 Wita. Kelima pelaku masing-masing DA (43), IK (54), MG (39), HM (39), dan MA (38).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap lima tersangka yang saat itu sedang asyik melakukan perjudian dengan saling berhadapan duduk melingkar dengan kartu remi masing-masing dipegangnya," paparnya.

Leonardo mengatakan kasus perjudian remi ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar. Para pelaku kepergok menggunakan uang tunai sebagai taruhannya.

ADVERTISEMENT

"Ini dari informasi masyarakat sekitar, jadi mendapat laporan masyarakat tim langsung ke TKP dan memang benar di sana sedang berlangsung permainan judi remi dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya," imbuhnya.

Di tangan kelima pelaku, polisi menyita barang bukti 2 bungkus kartu remi dalam keadaan terbuka dengan jumlah kartu 108 lembar dan uang tunai Rp 301 ribu. Para pelaku terancam 10 tahun penjara.

"Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara," pungkasnya.




(hsr/sar)

Hide Ads