Polisi Nyamar Jadi Pelanggan Gerebek Pria Jual Anak 16 Tahun ke Hidung Belang

Kalimantan Timur

Polisi Nyamar Jadi Pelanggan Gerebek Pria Jual Anak 16 Tahun ke Hidung Belang

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Rabu, 10 Mei 2023 13:33 WIB
Polisi saat merilis kasus TPPO di Samarinda.
Foto: Polisi saat merilis kasus TPPO di Samarinda. (Dok. Istimewa)
Samarinda -

Pria berinisial TD (26) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap usai terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjual anak di bawah umur berinisial IN (16) ke pria hidung belang. Kasus ini terbongkar saat polisi menyamar sebagai pelanggan.

"Benar kita amankan pelaku tindak perdagangan orang, dimana korban merupakan anak di bawah umur berusia 16 tahun," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli kepada detikcom, Rabu (10/5/2023).

Pengungkapan tersebut berawal saat polisi menerima informasi dari masyarakat pada Minggu (9/4). Polisi pun melakukan penyelidikan dengan berpura-pura sebagai pelanggan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat mendapatkan nomor WhatsApp pelaku, kemudian anggota opsnal mencoba menghubungi melalui chat WhatsApp dengan menyamar dan mencoba bertransaksi sebagai orang yang ingin menggunakan layanan jasa PSK dari pelaku," terangnya.

Setelah mencapai kesepakatan dan mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 750 ribu, pelaku kemudian membawa PSK tersebut ke salah satu hotel. Saat itu pula polisi telah menunggu untuk meringkus pelaku.

ADVERTISEMENT

"Setelah mengantarkan PSK-nya ke TKP, dan sesampainya di TKP kemudian anggota langsung mengamankan pelaku beserta PSK-nya ke Polresta Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, dalam pemeriksaan diketahui pelaku TD telah menjalankan aksinya selama 3 bulan belakangan ini.

"Antara pelaku dan korban itu berteman dan sudah 3 bulan menjual anak dibawah umur ke pelanggannya," ujar Rengga

Kepada polisi, TD mengaku mematok tarif dengan harga Rp 750 ribu sekali kencan. TD mendapatkan imbalan sebesar Rp 200 ribu.

"Kalau sekali kencan itu pelaku dapat Rp 100 sampai Rp 200 ribu," sebutnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

"Untuk ancamannya 5 tahun penjara," pungkasnya.




(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads