Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan mengatakan sanksi kode etik yang menanti Bripka DM hanya dua. Yakni sanksi administrasi atau pemecatan tidak dengan hormat.
"Pokoknya sanksi terberatnya kode etik dia (Bripka DM) PTDH," kata Kombes Ferry Walintukan kepada detikcom, Rabu (10/5/2023).
Ferry menjelaskan, meski Bripka DM diputuskan tetap menjadi anggota Polri, dia tetap akan mendapatkan sanksi administrasi. Hanya saja Ferry masih menunggu hasilnya dari Propam.
"Karena (hukuman kasusnya) masih pantas atau tidak pantas di Polri. Tapi kalau dia dianggap masih pantas dia juga kena administrasi yang lain," ujarnya.
Dia menambahkan, semua keputusan tergantung atasan yang memberikan hukuman (ankum). Ferry menegaskan sanksi PTDH bisa saja diberikan terhadap Bripka DM.
"Tergantung ankumnya, biasa ada pertimbangan-pertimbangan. Saya bukan angkumnya soalnya. Kalau kode etik terberatnya PTDH, ringannya masih dianggap pantas ya bisa demosi, tergantung ankumnya," ungkapnya.
Bripka DM Dianiaya-Akui Salah
Bripka DM digerebek bareng wanita berinisial NH di sebuah hotel di Kendari pada Jumat malam (5/5). Penggerebekan itu turut terekam kamera warga hingga viral di media sosial.
Awalnya Bripka DM tampak berada di dalam toilet saat sejumlah orang masuk ke dalam kamar hotel. Sejumlah pria lalu menarik pintu kaca toilet untuk menarik Bripka DM keluar.
Terlihat Bripka DM kemudian keluar dalam kondisi sudah tidak berbusana. Dia pun langsung diserang sejumlah orang.
Bripka DM tampak dihujani pukulan oleh sejumlah pria. Namun Bripka DM hanya terus melindungi area kemaluannya dengan kain.
Pukulan itu menyebabkan Bripka DM berdarah. Beruntung ada pria lainnya yang berusaha melindungi Bripka DM agar tak terus menjadi sasaran penganiayaan.
Belakangan Bripka DM sudah mengenakan pakaian. Namun dia terus menunduk dan mengakui kesalahannya.
"Saya salah," ujar Bripka DM.
(asm/hsr)