Pria berinisial AA (56) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi karena menganiaya anak dan istrinya inisial FU (55) pakai parang. Istri pelaku mengalami luka di tangan.
"Mengamankan pelaku KDRT dengan menggunakan senjata tajam jenis parang," ujar Kapolres Manado Kombes Julianto Sirait kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Insiden tersebut terjadi di Desa Kalasey 2, Kecamatan Mandolang, Minahasa pada Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 15.00 Wita. Awalnya korban dan pelaku terlibat cekcok. Saat itu pelaku sempat memukul anaknya yang berada di TKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun karena dilerai oleh sang istri, sehingga pelaku tersulut emosi. Pelaku lantas menyerang istrinya dengan menggunakan parang.
"Terlapor memukul anaknya dan pelapor (istri) melerai adu mulut kemudian terlapor mengambil sebuah barang tajam jenis parang dan melukai pelapor," ungkap dia.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di tangan bagian kanan. "Pelapor mengalami luka di bagian tangan sebelah kanan," katanya.
Selanjutnya usai kejadian, korban yang tak terima melaporkan peristiwa itu ke Polresta Manado. Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan pada Selasa (9/5) sekitar pukul 09.00 Wita.
"Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada unit reskrim," pungkasnya.
(asm/ata)