Pria di Manado Aniaya Anak dan Istri Pakai Parang, Pelaku Ditangkap

Sulawesi Utara

Pria di Manado Aniaya Anak dan Istri Pakai Parang, Pelaku Ditangkap

Trisno Mais - detikSulsel
Rabu, 10 Mei 2023 23:00 WIB
ilustrasi penganiayaan pacar
Ilustrasi. Foto: IST
Manado -

Pria berinisial AA (56) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi karena menganiaya anak dan istrinya inisial FU (55) pakai parang. Istri pelaku mengalami luka di tangan.

"Mengamankan pelaku KDRT dengan menggunakan senjata tajam jenis parang," ujar Kapolres Manado Kombes Julianto Sirait kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).

Insiden tersebut terjadi di Desa Kalasey 2, Kecamatan Mandolang, Minahasa pada Selasa (9/5/2023) sekitar pukul 15.00 Wita. Awalnya korban dan pelaku terlibat cekcok. Saat itu pelaku sempat memukul anaknya yang berada di TKP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun karena dilerai oleh sang istri, sehingga pelaku tersulut emosi. Pelaku lantas menyerang istrinya dengan menggunakan parang.

"Terlapor memukul anaknya dan pelapor (istri) melerai adu mulut kemudian terlapor mengambil sebuah barang tajam jenis parang dan melukai pelapor," ungkap dia.

ADVERTISEMENT

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di tangan bagian kanan. "Pelapor mengalami luka di bagian tangan sebelah kanan," katanya.

Selanjutnya usai kejadian, korban yang tak terima melaporkan peristiwa itu ke Polresta Manado. Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan pada Selasa (9/5) sekitar pukul 09.00 Wita.

"Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada unit reskrim," pungkasnya.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads