Ekspresi Cengengesan Husen Puas Mutilasi Bos Depot Air Isi Ulang di Semarang

Berita Nasional

Ekspresi Cengengesan Husen Puas Mutilasi Bos Depot Air Isi Ulang di Semarang

Tim detikJateng - detikSulsel
Rabu, 10 Mei 2023 17:23 WIB
Muhammad Husen tersangka pembunuhan bos depot air isi ulang Semarang tersenyum saat jumpa pers, Rabu (10/5/2023).
Muhammad Husen, pelaku mutilasi di Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Muhammad Husen (28), pembunuh sadis bos depot air isi ulang Irwan Hutagalung (53) di Semarang, Jawa Tengah mengaku tidak menyesal atas perbuatannya. Dia bahkan mengaku puas sudah menghabisi nyawa bosnya.

Husen dihadirkan polisi di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023). Dengan berbaju tahanan biru nomor 35, Husen terlihat begitu tenang dan tidak sering menunduk untuk menunjukkan penyesalan.

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mencecar Husen dengan sejumlah pertanyaan. Husen lantas menuturkan sempat memukul korban menggunakan linggis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu, Husen curhat ke pedagang angkringan di sebelah depot air isi ulang bernama Imam. Kemudian setelah melakukan mutilasi pada Jumat (5/5), Husen justru mengajak Imam menyewa wanita malam lewat aplikasi online.

Saat ditanya mengapa dirinya bercerita kepada Imam dan mengajak menyewa wanita, Husen tersenyum. Dia kemudian mengatakan cuma ada Imam di sekitarnya yang dia kenal.

ADVERTISEMENT

"Cuma ada dia di sana," kata Husen setelah sebelumnya sempat tersenyum, dilansir dari detikJateng.

Selanjutnya, saat ditanya alasannya memutilasi korban, dia dengan tegas menyebutkan sebelumnya sering dipukuli korban. Dia pun akhirnya memotong tangan yang kerap memukulnya itu.

"Karena tangannya dipakai buat mukul saya makanya saya potong. Kalau kepalanya karena dia suka ngomelin saya aja. Jadi yang saya potong kepala bukan bibir. Mulut kan susah," tegasnya.

"Nggak (tidak menyesal), puas," imbuh Imam.

Di tengah situasi itu, Husen sempat menjawab wartawan dengan nyeleneh bahkan tersenyum hingga cengengesan. Ketika itu ia ditanya kenapa kabur ke Banjarnegara.

"Kalau saya tidak lari, keenakan petugas kepolisian," ujarnya sambil tersenyum dan tertawa.

Atas perbuatannya itu, Husen dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20tahunpenjara.




(asm/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads