"Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai berhasil membekuk seorang pria yang diduga sebagai spesialis pelaku pencurian barang elektronik," ujar Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).
Pelaku dibekuk saat bersembunyi di rumah tantenya di Kecamatan Pagimana, Banggai pada Senin sore (8/5). Dua rekan pelaku sebagai penadah masing-masing berinisial O (44) dan RB (37) diamankan di hari yang sama.
"Pelaku saat diamankan mencoba kabur dari dalam mobil. Anggota sudah melakukan tembakan peringatan ke udara namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur tepat mengenai kaki sebelah kanan pelaku," imbuhnya.
AKBP Ade mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian dengan merusak jendela dan pintu rumah dan kos-kosan. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan atas kasus ini usai menerima 3 laporan korban di Polres Banggai.
"Pelaku beraksi di rumah warga dan kos-kosan. Dia melakukan aksinya dengan cara masuk membongkar pintu dan jendela rumah maupun kos," terangnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksinya di 28 TKP di dalam Kota Luwuk. Sementara hasil barang curian handphone dan laptop dijual kepada dua rekannya sebagai penadah.
"Pelaku beraksi di 28 TKP, di rumah dan kos-kosan dengan cara masuk membongkar pintu dan jendela rumah maupun kos. Bahkan pelaku juga mencuri ponsel milik sopir angkot saat korban tertidur dalam mobilnya," jelas AKBP Ade.
AKBP Ade menambahkan pelaku melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Pelaku juga merupakan residivis di kasus yang sama dan sudah 3 kali mendekam di Lapas.
"Motif pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup karena pelaku merupakan residivis yang sudah 3 kali masuk keluar Lapas," imbuhnya.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Polres Banggai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebanyak 5 unit handphone disita polisi dalam kasus ini.
"Ketiganya sudah diamankan di Polres,"pungkasnya.
(sar/ata)