Emak-emak berinisial LT (33) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap atas kasus pencurian handphone (HP). Aksi pelaku sudah dilakukan sebanyak 7 kali dengan HP korban yang diletakkan di dalam dashboard motor.
"Polres Banggai berhasil mengamankan seorang perempuan diduga melakukan pencurian handphone," ujar Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy kepada wartawan, Sabtu (6/5/2023).
Iptu Tio menjelaskan kasus itu terungkap usai salah satu korban, Putra Ramadan melaporkan HP miliknya hilang dari dalam dashboard motor pada Selasa (2/5). Saat itu korban berada di sekitar Pantai Wisata KM 5 tepatnya kios baju cakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu korban mau ambil HP miliknya ternyata sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Banggai," terangnya.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan. Pelaku pun berhasil diamankan di Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan pada Jumat (5/5).
"Berdasarkan pemeriksaan petugas, terduga pelaku mengaku telah melakukan pencurian HP milik korban," kata Iptu Tio.
Lebih lanjut, kata Iptu Tio, saat diperiksa pelaku juga mengaku sudah 7 kali melakukan tindakan pencurian di beberapa TKP yang berbeda di Banggai. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus yang sama yakni mengambil HP di dalam dashboard motor.
"Pelaku sudah 7 kali melalukan pencurian handphone. Termasuk HP milik korban yang sudah dijual seharga Rp 700 ribu untuk membayar sewa kos dan keperluan sehari-hari pelaku," ungkapnya.
Pelaku saat ini diamankan di Polres Banggai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
"Atas perbuatan yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Banggai dan dapat dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian," pungkasnya.
(ata/ata)