Seorang wanita berinisial M (20) di Manokwari, Papua Barat ditangkap lantaran membawa kabur siswi SMA berusia 15 tahun. Pelaku kini terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Tersangka dan korban merupakan teman," jelas Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun kepada detikcom, Senin (8/5/2023).
Nirwan mengatakan pelaku ditangkap oleh orang tua korban di wilayah Kota Manokwari pada Selasa (2/5). Korban yang masih duduk di bangku SMA kelas X pergi dengan pelaku sejak Minggu (30/4) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang tua korban mendapati anaknya dan tersangka di Kota Manokwari, selanjutnya mereka disergap dan dibawa ke Polresta Manokwari. Orang tua korban melapor dengan tuduhan anaknya telah dijual," jelasnya.
Nirwan menegaskan, saat diinterogasi pelaku mengaku hanya menawarkan korban untuk bekerja menemani tamu bernyanyi dengan bayarannya akan dibagi dua. Di tangan pelaku pula diamankan 2 buah HP.
"Dari tersangka kami amankan 2 handphone berisikan percakapan antar keduanya. Tersangka merupakan perempuan yang tidak memiliki pekerjaan yang jelas," ungkapnya.
Pihak kepolisian berupaya menggali informasi dari korban. Namun, Nirwan mengatakan korban masih trauma dan terkesan menyembunyikan sesuatu.
"Kami belum visum korban, karena korban terlihat masih trauma dan masih menyimpan rahasia karena mereka berteman," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 332 KUHP tentang melarikan anak perempuan yang belum dewasa. Pelaku diancam dengan hukuman 5 tahun.
"Untuk unsur menjual anak, belum bisa dibuktikan. Kalau terbukti, akan kami junctokan juga," tutupnya.
(ata/ata)