Polres Sorong, Papua Barat Daya telah menetapkan pria inisial RS (27) sebagai tersangka kasus penganiayaan bayinya hingga tewas. RS dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/5)," kata Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandru kepada detikcom, Senin (8/5/2023).
Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002, juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu juga dijerat Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan juga ada pasal 44 Ayat 3 UU 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Yang ayat 4 itu adalah pemberatan. Kalau sesuai UU, hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun karena ada pemberatan maka ditambah sepertiga atau 20 tahun. Bahkan sebelum adanya rilis Komnas PA, sudah kami terapkan dahulu," ujarnya.
Yohanes menambahkan hingga saat ini pihaknya masih belum menerima hasil autopsi jasad bayi berusia 2 tahun 7 bulan tersebut. Namun kepolisian meyakini ada kekerasan pada tubuh korban.
"Kalau dari beliau Ketum Komnas PA (dapat hasil autopsi) langsung dari kedokteran. Kami belum tahu pasti, namun yang jelas ada kekerasan kepada korban. Namun kalau proses dibanting mungkin beliau (Komnas PA) baca di berita atau melihat pernyataan saya tapi kalau langsung dari dokter saya belum tahu," terangnya.
Yohanes mengungkapkan tanda-tanda kekerasan memang ditemukan pada tubuh bayi. Pelaku juga mengaku melakukan pemukulan terhadap korban sehari sebelum dibunuh.
"Berdasarkan keterangan tersangka, sehari sebelumnya tersangka memukul korban dengan kayu, dan kemungkinan agak keras dan masih rasa kesakitan, sehingga korban rewel. Tersangka juga memukul kepala dan mendorong dada korban," tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan akan segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk rehabilitasi sosial anak di Kabupaten Sorong. Tim ini dibentuk untuk mengawal kasus ini sampai tuntas.
"Nanti di bawah pengawasan Komnas Perlindungan Anak Provinsi Papua Barat, di Manokwari untuk mengawal kasus ini hingga tuntas," jelas Sirait kepada wartawan, Sabtu (6/5)
Sirait menegaskan, kasus ini tidak bisa dibiarkan berlalu tanpa kepastian hukum. Pihaknya akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan mengawal kasus ini.
"Dalam penegakan hukumnya Komnas Perlindungan Anak akan segera berkoordinasi dengan Polres Sorong dengan para pemangku kepentingan anak di Papua Barat," tegasnya.
Sirait pun mendesak kepada para aktivis perlindungan anak di Sorong untuk bergerak memberikan pertolongan hukum. Terlebih kekerasan fisik hingga korban meninggal dunia ini dilakukan oleh orang tuanya sendiri.
"Mengingat pelaku orang tua kandungnya sendiri, maka hukuman pelaku dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokok menjadi maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
(asm/sar)