Pria berinisial MR (24) di Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap usai menyebarkan video asusila mantan pacarnya inisial SS (20) di media sosial (medsos). Pelaku mengaku sakit hati diputuskan oleh korban.
"Terkait video asusila antara pelaku dan korban sudah ditangani dan pelaku sudah kita amankan," jelas Kasat Reskrim Polres Tapin AKP Haris Wicaksono kepada detikcom, Senin (8/5/2023).
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Budi Mulya Kecamatan Lokpaikat, Tapin, Selasa (2/5). Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perkara ini ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas kejadian tersebut korban merasa sangat malu dan korban tidak terima dan melaporkannya ke kami," ujarnya.
Haris menjelaskan SS mengetahui perbuatan pelaku setelah mendapatkan laporan dari rekan-rekannya. Korban saat itu mendapat kiriman tangkapan layar bermuatan asusila.
"Motif penyebaran video asusila itu karena pelaku sakit hati diputusin korban," paparnya.
Menurutnya, video asusila itu direkam saat MR dan SS masih menjalin hubungan asmara. Awalnya, MR mengunggah video asusila itu lewat akun medsos milik korban pada Rabu (19/4).
"Jadi video asusila yang di status WhatsApp itu di-posting pada 19 April, sedangkan 21 April pelaku mengirimkan video asusilanya dengan korban ke rekannya, dan terakhir pada 25 April pelaku meng-upload foto bagian intim korban ke akun Instagram korban," urai Haris.
Atas perbuatannya MR kini telah di tahan di Polres Tapin dan diancam pasal Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik. MR terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Kita amankan pelaku beserta handphone yang digunakan untuk menyebarkan video asusila dirinya dengan korban," jelasnya.
(sar/asm)