Dianiaya gegara Ngamar Bareng Istri Orang di Hotel, Bripka DM: Saya Salah

Sulawesi Tenggara

Dianiaya gegara Ngamar Bareng Istri Orang di Hotel, Bripka DM: Saya Salah

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Sabtu, 06 Mei 2023 16:54 WIB
Polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) digerebek sedang ngamar bareng istri orang di kamar hotel.
Foto: Polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) digerebek sedang ngamar bareng istri orang di kamar hotel. (Dok. Istimewa)
Kendari -

Oknum personel Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Bripka DM mengaku salah usai digerebek ngamar bareng istri orang di sebuah hotel di Kota Kendari. DM mengaku salah usai sempat dianiaya sejumlah pria saat penggerebekan terjadi.

Penggerebekan itu terjadi di salah satu hotel di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari pada Jumat (5/5) sekitar pukul 20.00 Wita. Penggerebekan itu dilakukan langsung oleh suami sah wanita tersebut.

Dari video yang diterima detikcom, beberapa pria langsung masuk di kamar tempat Bripka DM dan istri orang. Bripka DM ditarik keluar dari dalam kamar mandi saat keadaan tak berbusana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya sejumlah pria langsung menganiaya Bripka DM, namun sejumlah pria lainnya juga sigap berusaha melindungi Bripka DM. Tampak ceceran darah di lantai akibat penganiayaan itu.

Selain melakukan penganiayaan, beberapa orang meluapkan emosinya dengan mengucapkan kata-kata kasar. Pada akhir penggerebekan, Bripka DM mengaku bahwa dirinya memang salah.

ADVERTISEMENT

"Saya salah," kata Bripka DM sambil tertunduk.

Penggerebekan itu juga mengundang perhatian pengunjung hotel lainnya. Setelah diberikan pakaian, Bripka DM digiring petugas Provos menuju sebuah mobil.

"Kasi lihat mukanya," ujar pria lain saat DM hendak dimasukkan ke dalam mobil polisi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan menyebut Bripka DM saat ini sudah diamankan dan menjalani penahanan atau sanksi penempatan khusus (patsus).

"Iya penempatan di ruang khusus (patsus)," kata Ferry kepada detikcom, Sabtu (6/5/2023).

Ferry menuturkan pihaknya belum bisa memastikan berapa lama sanksi penahanan patsus yang akan dijalani Bripka DM. Ia masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari Bid Propam Polda Sultra.

"Kalau (kasusnya) berat 21 hari kalau sedang 14 hari, kita lihat saja yang mana ini. Kita tinggal mununggu penyidikan dari Propam Polda Sultra dulu," ujarnya.

Ia juga memastikan Bripka DM saat ini sudah ditangani sesuai aturan dan ketentuan berlaku di Bid PropamPoldaSultra.




(hmw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads