Polisi menggali makam bayi yang dibunuh ayah kandungnya berinisial RS di Sorong, Papua Barat Daya. RS sebelumnya nekat mengubur bayinya yang tewas dianiaya di ruang tamu rumah.
"Alhamdulillah jenazah sudah berhasil diangkat," jelas Plh Kasat Reskrim Polres Sorong Iptu Hamdan Samudro saat dihubungi detikcom, Senin (1/5/2023).
Jasad bayi tersebut dievakuasi dari dalam rumah di Kampung Wamenagu, Distrik Seget, Sorong pada Selasa (1/5). Mayat bayi berusia 2 tahun 7 bulan itu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Sele Be Solu Sorong untuk proses autopsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Jenazah akan diautopsi) Di Rumah Sakit Sele Be Solu," jelasnya.
Diketahui, RS nekat menganiaya anaknya hingga tewas saat berada di rumah pada Selasa (4/4). Penganiayaan ini dipicu karena pelaku kesal anaknya rewel.
"Saat itu anak rewel, kemudian karena kesal bapaknya sempat mendorong di kepala, kemudian memukul memakai punggung tangan di dada anak sehingga anak terbanting," ucap Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandru kepada wartawan, Jumat (28/4).
Korban pun tewas seketika usai dianiaya. Pelaku yang mengetahui anaknya tidak bernapas, lalu memakamkan jasadnya di dalam rumah karena panik.
"Karena panik sehingga ayah korban memakamkan anaknya tersebut di ruang tamu rumahnya. Di mana ayahnya menggali tanah, lalu dikubur dan ditutup lagi dengan papan kayu," tuturnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan usai ditangkap pada Rabu (26/4). Kasus ini pun masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku RS dikenakan pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 ayat C UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Hukumannya 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(sar/sar)