"Betul (merampok) atas perbuatannya itu korban mengalami luka sayat di leher bagian kanan dengan panjang 10 sentimeter dan kehilangan 1 tas berisi uang tunai Rp 1,4 juta. Uang curian dipakai beli sabu dan kebutuhan sehari-hari serta bayar cicilan motor," ujar Wakapolres Kubar Kompol I Gde Dharma Suyasa kepada detikcom, Jumat (5/5/2023).
Peristiwa itu terjadi di Kampung Rejo Basuki pada Januari 2023 lalu. Korban dirampok saat tengah tertidur di mobilnya.
"Korban lupa waktu kejadiannya, saat itu korban sedang tidur. Tidak ada bagian mobil korban yang rusak karena ketika itu kaca jendela mobil korban terbuka," jelasnya.
Aksi pelaku terhenti saat melakukan pencurian lainnya di Kampung Gemuhan Asa, Kecamatan Barong Tongkok pada Selasa (2/5) lalu. Saat itu korban melakukan pengecekan uangnya yang disimpan di atas lemari.
"Tapi uang tersebut tak ada. Tak lama pelaku berhasil kami tangkap karena sekitar 1 Kilometer dari TKP ditemukan motor, uang senilai Rp 5.350.000 dan handphone korban di sana," jelasnya.
Dari hasil pengembangan rupanya pelaku merupakan pencuri ulung. Sebelumnya pelaku telah beraksi di 19 TKP lainnya di wilayah Kubar.
"Rupanya dia sudah melakukan pencurian di 19 TKP, seorang diri," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun kini diamankan di Mapolres Kubar untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku R dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3E dan 5E KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk TKP lainnya. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," pungkasnya.
(ata/ata)