"Kami sudah tangkap kemarin pelaku pencurian mobil dan sudah ditahan," kata kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kompol Leonardo Widharta saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (4/5/2023).
Pelaku mencuri mobil Avanza di Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Limba U2, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, pada Rabu (3/4) sekitar pukul 19.10 Wita. Saat itu, situasi di sekitar lokasi sedang sepi.
"Pencurian mobil di halaman kantor Finance Kota Gorontalo sekitar pukul 19.10 Wita," ujarnya.
Korban yang menyadari mobilnya hilang kemudian membuat laporan ke Polresta Gorontalo Kota. Selanjutnya Tim Reskrim Polresta langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa mobil tersebut akan dijual kepada pria berinisial HZ (35).
"Berdasarkan laporan informasi itu tim Reskrim segera bergerak melakukan penyelidikan," ucapnya.
Leonardo mengatakan pelaku MTS ditangkap di rumahnya Desa Ilomangga, Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo. Pelaku ditangkap sebelum menjual mobil hasil curiannya.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya Desa Ilomangga beserta barang bukti mobil," ujarnya.
Leonardo menuturkan pelaku nekat mencuri karena terlilit utang. Dia pun mencuri mobil agar bisa melunasi utangnya tersebut.
"Sesuai pengakuannya pelaku pencuri mobil karena terlilit utang," ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti 1 buah mobil sudah diamankan di Polres Gorontalo Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku MTS sudah dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota dan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
(hsr/sar)