Pria bernama Ali Syadikin (36) di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) membacok tukang servis HP berinisial DE (41) karena tersinggung tak disapa korban. Pelaku ditangkap saat hendak kabur ke Kabupaten Tanah Bumbu.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Pangeran Kacil, Desa Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Sabtu (29/4). Korban mengalami luka robek di telinga, pipi dan leher.
"Korban menderita luka robek di telinga sebelah kiri, Iuka tebas pada pipi kiri dan leher kiri," ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil kepada detikcom, Selasa (2/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jalil menjelaskan awalnya korban memperbaiki televisi di rumah warga berinisial SA di Jalan Pangeran Kacil. Pada saat itu, korban keluar rumah mengambil alat di sepeda motornya dan berpapasan dengan pelaku Ali.
"Saat korban hendak mengambil alat di motor itulah pelaku melihat korban. Karena merasa tidak ditegur (sapa) oleh korban pelaku kemudian ke rumah kakaknya yang tidak jauh dari TKP mengambil sebilah parang," terangnya.
Selanjutnya, Ali kembali ke rumah SA untuk menemui DE yang sedang memperbaiki TV. Tanpa basa-basi pelaku langsung mengayunkan parang ke leher korban.
"Ya jadi saat itu korban sedang memperbaiki TV, pelaku yang datang dari belakang langsung menyerang korban," ujarnya.
Setelah menganiaya korban, Ali langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan DE yang menderita luka berat dibawa ke rumah sakit.
Pelaku Ditangkap di Rumah Sepupu
Jalil mengatakan pihaknya yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi kejadian. Pelaku kemudian ditangkap di rumah sepupunya pada Minggu (28/4) sekitar pukul 03.00 Wita.
"Pelaku kita tangkap saat bersembunyi di rumah sepupunya, rencananya pelaku hendak kabur ke Tanah Bumbu," bebernya.
Hasil pemeriksaan, Ali mengaku khilaf saat menganiaya korban. Dia berdalih kondisinya tengah mabuk usai minum miras jenis tuak.
"Motifnya lantaran pelaku tersinggung tidak ditegur korban, dan saat itu pelaku juga dalam pengaruh miras," jelas Jalil.
Atas perbuatannya Ali dijerat Pasal 351 Ayat (2) dengan pidana hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(hsr/hsr)