Pria di Kotabaru Bacok Tukang Servis TV gegara Tersinggung Tak Disapa Korban

Kalimantan Selatan

Pria di Kotabaru Bacok Tukang Servis TV gegara Tersinggung Tak Disapa Korban

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 02 Mei 2023 16:50 WIB
Pria bacok tukang servis TV gegara tak disapa korban di Kotabaru, Kalsel ditangkap. Dokumen Istimewa
Foto: Pria bacok tukang servis TV gegara tak disapa korban di Kotabaru, Kalsel ditangkap. Dokumen Istimewa
Kotabaru -

Pria bernama Ali Syadikin (36) di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi lantaran menebas leher tukang servis TV berinisial DE (41). Pelaku tersinggung karena korban tidak menyapa saat lewat di dekat pelaku.

"Korban menderita luka robek di telinga sebelah kiri, Iuka tebas pada pipi kiri dan leher kiri," ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil kepada detikcom, Selasa (2/5/2023).

Korban awalnya memperbaiki televisi di rumah warga berinisial SA di Jalan Pangeran Kacil, Desa Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Sabtu (29/4). Korban DE kemudian keluar rumah mengambil alat di sepeda motornya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat keluar, korban DE berpapasan dengan pelaku Ali yang sedang duduk di teras rumah SA. Pelaku kemudian tersinggung karena merasa tidak disapa oleh korban.

"Saat korban hendak mengambil alat di motor itulah pelaku melihat korban. Karena merasa tidak ditegur (sapa) oleh korban pelaku kemudian ke rumah kakaknya yang tidak jauh dari TKP mengambil sebilah parang," terangnya.

ADVERTISEMENT

Setelah mendapatkan parang, Ali yang kondisinya mabuk usai menenggak miras mendatangi DE yang sedang memperbaiki TV milik SA di dalam rumah. Tanpa basa-basi pelaku langsung mengayunkan parang ke leher korban.

"Ya jadi saat itu korban sedang memperbaiki TV, pelaku yang datang dari belakang langsung menyerang korban," ujarnya.

Usai melakukan perbuatannya, Ali kabur meninggalkan lokasi kejadian. Sedangkan DE yang menderita luka berat dilarang ke rumah sakit.

Polisi yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi kejadian. Setelah mendapatkan keterangan saksi-saksi, keesokan harinya tepatnya Minggu (28/4) pukul 03.00 Wita, Ali yang hendak kabur ke Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap.

"Pelaku kita tangkap saat bersembunyi di rumah sepupunya, rencananya pelaku hendak kabur ke Tanah Bumbu," bebernya.

Kepada polisi, Ali mengaku khilaf saat menganiaya korban. Dia berdalih kondisinya tengah mabuk usai minum miras jenis tuak.

"Motifnya lantaran pelaku tersinggung tidak ditegur korban, dan saat itu pelaku juga dalam pengaruh miras," jelas Jalil.

Atas perbuatannya Ali dijerat Pasal 351 Ayat (2) dengan pidana hukuman paling lama 5 tahun penjara.




(hmw/sar)

Hide Ads