AKBP Achiruddin diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut tersebut dipecat karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.
Dilansir dari detikSumut, AKBP Achiruddin dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik di Propam Polda Sumut. Dia dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
"Berdasarkan pertimbangan, komisi sidang sudah memutuskan perilaku melanggar kode etik profesi Polri. Sehingga majelis komisi etik memutuskan untuk dilakukan PTDH," ujar Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis kode etik memutuskan dilakukan PTDH," sambungnya.
AKBP Achiruddin menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sumut sejak pukul 10.00 WIB. Achiruddin dikawal petugas Provost saat keluar dari gedung Dit Tahti Polda Sumut.
Achiruddin terlihat mengenakan seragam Polisi dengan lambang dua melati di pundaknya, sesuai dengan pangkatnya saat ini, yakni AKBP. Selain itu, dia juga tampak mengenakan topi serta masker.
Hal Memberatkan hingga AKBP Achiruddin Dipecat
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengungkap hal memberatkan hingga AKBP Achiruddin dipecat dari Polri. AKBP Achiruddin dianggap membiarkan anaknya menganiaya orang lain.
"Tentu di sana ada dasar yang memberatkan, sebagai seorang anggota Polri, tidak selayaknya dia membiarkan kejadian itu terjadi, itu yang utamanya," kata Irjen Panca.
Panca mengatakan AKBP Achiruddin seharusnya tidak membiarkan anaknya melakukan penganiayaan. Achiruddin seharusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Dia seharusnya harus bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, berdasarkan hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Panca.
Majelis etik pun memutuskan menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Achiruddin. Dia terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 sebagaimana tertera dalam Perpol No 7 Tahun 2022.
"Perbuatan saudara AH melanggar etika kepribadian yang pertama, yang kedua etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," sebutnya.
AKBP Achiruddin Ajukan Banding
AKBP Achiruddin tak terima dipecat dari anggota Polri. Dia pun mengajukan banding atas putusan majelis kode etik.
"Itu, untuk Saudara AH mengajukan banding," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono dilansir detikSumut, Selasa (2/5) malam.
Memori banding AKBP Achiruddin akan dibuat dalam waktu 14 hari. Sementara itu, untuk waktu sidang bandingnya, masih menunggu arahan dari Mabes Polri.
"Nanti kita membuat memori bandingnya 14 hari, tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," sambungnya.
(hsr/hsr)